Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK akui POM TNI dukung penanganan kasus suap Bakamla

KPK akui POM TNI dukung penanganan kasus suap Bakamla Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerjasama dengan pihak POM TNI dalam menangani Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) jika ada anggota TNI yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Jika pelaku adalah dari pihak peradilan militer, maka KPK tentu tidak bisa menangani perkara tersebut. Itu adalah salah satu alasan kenapa koordinasi dilakukan dengan pihak POM TNI," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (16/12).

Menurut Febri, POM TNI mendukung KPK dalam menangani kasus korupsi yang ada di Bakamla. "Kami mendapat kabar cukup baik, pihak POM TNI menyatakan akan mendukung dan bersedia bekerjasama dengan KPK terkait hal ini," katanya.

Dukungan yang diberikan TNI, lanjutnya, tidak hanya bersifat pengungkapan kasus korupsi di Bakamla saja, tapi juga menyangkut soal proses penyidikan.

"Termasuk jika dibutuhkan beberapa kegiatan dalam penyidikan. Misalnya pengamanan, pendampingan atau sejenisnya," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap empat orang dan uang setara dua miliar dalam operasi tangkap tangan melibatkan pejabat Bakamla. Uang tersebut terkait suap dalam proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.

"Pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla tahun 2015 dengan sumber pengadaan di APBN-P tahun 2016," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

Menurut Agus, empat orang yaitu Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, HST, MAO dan FD dari pihak swasta ditangkap di tempat terpisah di Jakarta. Keempatnya kini telah menjadi tersangka dan ditahan Rutan KPK cabang Guntur dan Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Total uang setara Rp 2 miliar dalam mata uang SGD dan USD diamankan dalam operasi itu," kata Agus.

Agus mengatakan, HST, MAO dan FD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Eko Susilo Hadi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP