KPK akhirnya banding putusan Djoko Susilo
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan banding atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi terkait vonis 10 tahun penjara terhadap Irjen Pol Djoko Susilo, terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang.
Pernyataan itu telah dipikir-pikir oleh KPK sejak Majelis Hakim memberi kesempatan waktu selama 7 hari.
"Hari ini KPK resmi menyatakan banding terhadap kasus Irjen Pol Djoko Susilo," ujar Jubir KPK Johan Budi, Senin (9/9).
Johan mengatakan alasan KPK menyatakan banding di antaranya karena masa hukuman pidana penjara Djoko kurang dari 2/3 dari tuntutan Jaksa KPK. Soal pencabutan hak politik Djoko juga tidak dikabulkan hakim dalam putusan.
"Setelah dipelajari putusan hakim ada beberapa hal soal hukuman itu kurang dari 2/3. Ada juga tuntutan kita/dakwaan kita berkaitan dengan pencabutan hak memilih dan dipilih. Itu salah satu alasan KPK mengajukan banding," papar Johan.
Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Suhartoyo memutus bersalah mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun denda 500 juta dan subsider 6 bulan.
Namun, sependapat dengan dugaan TPPU Djoko dan menyita ribuan aset yang tidak sesuai perolehannya. Namun, Hakim tidak membebankan biaya pidana pengganti yakni Rp 32 miliar karena memperkaya diri sendiri dari korupsi simulator itu. Alasannya, Hakim menilai dengan penyitaan barang-barang sudah cukup, membayar pidana pengganti tersebut.
Kemudian hakim juga tidak sependapat dengan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik Djoko. Hakim beralasan hal itu terlalu berlebihan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaJurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPrabowo Tak Ingin Pejabat Pegang Kontrak Besar Dipelakukan sama dengan Pejabat Biasa
Prabowo mengaku sudah mengajukan sejak 2-3 tahun lalu untuk jabatannya dinaikkan. Mungkin tidak dari gaji, tapi dari kehormatan.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaJK Buka-Bukaan Asal Usul Lahan 340 Ribu Hektare Prabowo, Dibeli Tunai 150 Juta US Dolar pada 2004
Jusuf Kalla (JK) buka-bukaan awal mula kepemilikan lahan 340 ribu hektare milik Prabowo Subianto di Kalimantan.
Baca Selengkapnya