KPK akan periksa Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus suap PLTU Riau-1
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (Dirut PLN) Sofyan Basir pada Jumat 20 Juli 2018. Sofyan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1 di Riau.
"Jumat, 20 Juli 2018 diagendakan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir, Dirut PLN sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/7/2018).
Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Sofyan Basir untuk mendalami skema kerjasama dalam proyek senilai USD 900 ribu tersebut.
"Peran PLN dalam skema kerjasama di Riau-1 menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik setelah penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor yang bersangkutan sebelumnya," kata Febri.
Sebelumnya, pada Minggu 15 Juli 2018, KPK menggeledah kediaman Sofyan Basir, dari penggeledahan tersebut KPK menyita CCTV dan sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Sehari setelah menggeledah kediaman Sofyan Basir, penyidik KPK pada Senin 16 Juli 2018 menggeledah kantor Sofyan Basir. Dari penggeledahan itu KPK menemukan dokumen penunjukan PT Blackgold Natural Resources Limited sebagai perusahaan yang mengerjakan PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Naural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya