Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK akan jual 30 ekor sapi milik Bupati Subang sesuai harga pasar

KPK akan jual 30 ekor sapi milik Bupati Subang sesuai harga pasar Ilustrasi sapi. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/DanVostok

Merdeka.com - Disitanya 30 ekor sapi milik Bupati Subang non aktif, Ojang Sohandi menimbulkan beban tersendiri bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan harus ada inovasi untuk perawatan benda hidup.

Menyiasati hal tersebut, Saut mengusulkan agar sapi-sapi tersebut sebaiknya dijual. Nantinya, uang hasil penjualan sapi tersebut akan dikembalikan jika memang terbukti tidak terkait dengan gratifikasi.

"Dijual sesuai harga pasar uang yang dimasukkan di bank," kata Saut, Jumat (24/6).

Tidak hanya sekedar menjual, Saut mengatakan harus memperhatikan jika ada sapi yang hamil, memiliki perhitungan yang beda.

Diketahui, pekan lalu KPK menyita 30 ekor sapi dan dua ekskavator milik Ojang. Diduga harta benda tersebut diperolah dari gratifikasi.

"Pekan lalu KPK menyita 30 ekor sapi dan 2 ekskavator," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (24/6).

Saat ini, 30 ekor sapi milik Ojang masih berada di peternakan Subang, sedangkan ekskavatornya dititipkan di rumah barang rampasan Indramayu.

Sebelumnya, KPK menyita aset milik Bupati Subang Ojang Sohandi diantaranya motor Harley Davidson, satu unit Toyota Vellfire, satu Toyota Camry, dua mobil Jeep Rubicon, satu unit motor KTM 500 cc dan satu unit all terrain vehicle (ATV). Selain itu, Mazda CX 5 warna merah menambah harta benda sitaan milik Ojang.

Penyitaan ini dilakukan lantaran KPK menilai kendaraan yang dimiliki Ojang mengherankan bagi seorang bupati. Sebelum menjadi bupati, Ojang pernah menjadi ajudan Bupati Subang.

KPK pun mengenakan Ojang pasal 3 dan atau pasal 4 undang undang tindak pidana pencucian uang nomor 8 tahun 2010.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ojang bersama tiga tersangka lainnya, yaitu jaksa Fahri Nurmallo, jaksa Devianti Roechayati, dan Lenih Marliani. Keempat tersangka ini diciduk oleh KPK Senin (11/4) di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan di Subang.

Penyidik KPK menciduk Devianti, jaksa yang menangani kasus perkara korupsi mantan Kadis Kesehatan Bidang Pelayanan Subang, Jajang Abdul Holik (JAH). Devianti diberikan uang suap oleh istri Jajang, Lenih, dengan tujuan agar jaksa meringankan tuntutan untuk suaminya.

Uang suap yang diberikan Lenih kepada Devianti berasal dari Bupati Subang, Ojang Sohandi (OJS), dengan tujuan yang sama sekaligus mengamankan agar Ojang tidak terseret dalam kasus tersebut. Dalam operasi tersebut penyidik KPK menemukan uang Rp 385 juta di dalam mobil Ojang yang saat itu sedang menggelar musyawarah pimpinan daerah (muspida) di Subang.

Dalam kasus kepala tim jaksa penuntut umum, Fahri Nurmallo turut dicokok oleh KPK. Namun karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat pihak dari kejaksaan agung yang mengantarkan Fahri ke KPK.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh ketua KPK, Agus Rahardjo, saat ini Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah. Dari hasil operasi tangkap tangan KPK mengamankan uang Rp 528 juta dari Devianti. Sedangkan saat mengamankan Ojang di Subang, KPK berhasil mengamankan uang Rp 385 juta di dalam mobilnya.

Dalam kasus ini akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Lenih Marliani (LM), Jajang Abdul Holik (JAH), Ojang Sohandi (OJS) sebagai pemberi, kemudian Devianti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) sebagai penerima.

Untuk tersangka yang memberikan suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 uu tipikor nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk Ojang dikenakan pasal tambahan 12 B. Sedangkan bagi tersangka penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau pas 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP