KPK Akan Gelar Rapat Pimpinan Bahas Permohonan Lukas Enembe ke Berobat Luar Negeri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar rapat pimpinan menyikapi permohonan Lukas Enembe (LE) berobat ke luar negeri. Lukas acap kali mangkir dari pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua dengan dalih masalah kesehatan.
"Pengacara LE meminta berobat terhadap kliennya keluar negeri, tentu akan kita bahas di rapim karena putusannya tidak bisa sendiri, ini adalah keputusan pimpinan," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada awak media, Selasa (29/11).
Karyoto menegaskan, KPK tetap memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus korupsi yang menjerat Lukas. Oleh karenanya, segala keputusan dan tindakan dilakukan adalah keputusan bersama para pimpinan.
"Masalah di Papua ini memang jadi perhatian khusus dari kami dan pimpinan, dalam hal tindakan tindakan yang akan dilakukan," jelas Karyoto.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dipimpin Firli Bahuri telah menemui Lukas Enembe pada Kamis, 3 November 2022 untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Namun, hasil dari pemeriksaan itu hingga saat ini belum memutuskan tindakan lanjutan. Apakah Lukas akan dijemput paksa atau diizinkan melanjutkan berobat ke luar negeri sesuai dengan permintaan pengacaranya.
"Tentu kami harus lakukan analisis mendalam bahwa sekali lagi kami tidak ingin melanggar hukum ketika menegakan hukum. Dan yang perlu digarisbawahi bahwa di dalam penegakan hukum itu menjunjung tinggi hak asasi manusia menjadi penting," kata Ali saat dikonfirmasi terpisah.
Menurut Ali, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka bisa dilakukan saat tersangka mangkir dari pemeriksaan tanpa ada keterangan sedikit pun. Namun untuk Lukas Enembe, menurut Ali pihak kuasa hukumnya masih berusaha berkomunikasi dengan tim penyidik KPK.
"Bahwa jemput paksa itu ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana, ada ruang untuk itu, di dalam pasal 112 Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP itu ada. Ketika misalnya seorang tersangka mangkir tidak ada sama sekali konfirmasi pada panggilan yang pertama, yang kedua, baru yang ketiganya diambil atau dijemput paksa, itu bisa dilakukan," kata Ali.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya