KPK akan bekukan harta Irjen Djoko Susilo
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pelacakan dan pembekuan terhadap harta kekayaan Irjen Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek simulator SIM. Pelacakan dan pembekuan aset milik Djoko yang diduga terdapat unsur tindak pidana korupsi.
"Yang bisa dikemukakan kami lakukan asset tracking. Ini sedang on going," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (4/12)
Menurut Bambang hal tersebut termasuk dalam rangkaian pengusutan di tingkat penyidikan KPK. Untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bambang belum berani menyimpulkan apakah Mantan Gubernur Akpol itu terlibat juga.
"Konstruksinya belum sejauh itu, kita belum rumuskan apakah akan disertakan TPPU. Tapi yang sudah dilakukan adalah asset tracking terhadap harta yang terindikasi hasil tindak pidana," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, sekarang ini pihaknya tengah fokus menunggu hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus ini. Penghitungan tersebut dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan sementara, kerugian negara yang diderita yakni hingga Rp 198,6 miliar.
"Sekarang perhatiannya pada kasus DS dan ikut mendorong cepat dalam menghitung kerugian negara," imbuhnya.
Irjen Djoko sendiri saat ini masih meringkuk di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Dia ditahan kemarin usai diperiksa.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK menyarankan untuk segera ditransfer ke virtual account
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaKetiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Selengkapnya