Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK ajukan red notice terhadap eks bos Lippo Group

KPK ajukan red notice terhadap eks bos Lippo Group eddy sindoro. ©2016 google

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan pihaknya telah memasukan tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Eddy Sindoro ke dalam daftar red notice atau buronan internasional. Kata dia, red notice tersebut sudah disampaikan ke Kepolisian Internasional hari ini (3/10).

"Sudah ada red notice sudah disampaikan interpol kalau enggak salah," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, mantan petinggi Lippo Group ini belum juga ditahan.

"(Jadi buronan internasional?) rasanya iya," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK mengultimatum mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro segera menyerahkan diri ke lembaga antirasauh. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Eddy belum ditahan KPK.

"Terhadap ESI (Eddy Sindoro), kami imbau kembali agar bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan,Jakarta Selatan, Senin (1/10) malam.

Eddy Sindoro sendiri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP