KPK ajukan penangguhan penahanan terhadap Abraham Samad
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Abraham Samad. Hal itu dilakukan mengingat Samad berstatus Ketua KPK nonaktif.
Namun, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengaku pimpinan lembaga antirasuah belum melakukan rapat pimpinan (rapim) menyangkut penahanan Samad.
"Pimpinan KPK belum melakukan rapim, namun mengingat AS (Abraham Samad) masih berstatus pimpinan nonaktif maka kemungkinan pimpinan KPK mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/4).
Seperti diketahui, usai menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya, Polda Sulawesi Selatan dan Barat akhirnya melakukan penahan terhadap Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad terkait kasus pemalsuan dokumen kependudukan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya