KPK Ajukan Banding Vonis Markus Nari Terkait Kasus Korupsi E-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis terhadap Politikus Golkar Markus Nari dalam kasus korupsi e-KTP.
Banding dilakukan lantaran KPK menilai masih ada hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam amar putusan terhadap Markus Nari.
"Pada prinsipnya, pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).
Febri mengatakan, jaksa penuntut umum pada KPK menilai jika Markus Nari menerima uang USD 900 Ribu dalam perkara ini. Hal tersebut dituangkan dalam tuntutan terhadap Markus.
Markus Nari Terima Uang USD 400 Ribu
Namun dalam vonis yang dijatuhkan, hakim menilai Markus terbukti menerima uang hanya USD 400 Ribu.
"Sedangkan dugaan penerimaan lain, yaitu USD 500 Ribu tidak diakomodir dalam putusan tingkat pertama tersebut," kata Febri.
Febri berharap, dengan pengajuan banding ini, KPK bisa memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
"Karena KPK cukup meyakini, seharusnya terdakwa terbukti menerima USD 900 ribu atau setara lebih dari Rp12 Miliar sehingga uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," kata Febri.
Divonis 6 Tahun
Sebelumnya, Markus Nari divonis 6 Tahun penjara dan denda Rp300 Juta subsider 3 Bulan kurungan. Markus dinyatakan bersalah memperkaya diri sendiri senilai USD 400 Ribu dari proyek e-KTP. Selain itu, Markus bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya