KPK: 69.621 Pejabat Publik Belum Menyampaikan LHKPN
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh pejabat dan penyelenggara negara yang masuk kategori wajib lapor untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara periodik.
Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut, batas akhir penyampaian LHKPN periodik tahun 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021.
"Sekitar 7 hari lagi. Untuk itu, KPK mengimbau kepada penyelenggara negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan," ujar Ipi dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Ipi mengatakan, berdasarkan aplikasi e-LHKPN per-tanggal 23 Maret 2021, secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor, atau 81,60 persen.
"Sisanya masih ada 69.621 wajib lapor yang belum menyampaikan," kata dia.
Ipi merinci, untuk bidang eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 wajib lapor yang telah menyampaikan LHKPN. Bidang yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 wajib lapor. Bidang legislatif 55,69 persen dari total 20.135 wajib lapor. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 wajib lapor.
Ipi mengatakan, sejatinya para penyelenggara negara segera menyampaikan LHKPN lantaran KPK sudah meluncurkan aplikasi e-LHKPN untuk memudahkan para wajib lapor menyampaikan LHKPN melalui online.
"Saat ini seluruh wajib lapor juga telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN. Sehingga, KPK memandang tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu," kata Ipi.
Selain itu, KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
"UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," kata Ipi.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya