Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPID Riau desak Radio Kampar ditutup karena tak berizin

KPID Riau desak Radio Kampar ditutup karena tak berizin Ilustrasi stasiun radio. ©blogspot.com

Merdeka.com - Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar tidak mengantongi izin penyiaran, hal itu ditegaskan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau. Terkait itu, penegak hukum diminta untuk menertibkannya.

"RSPD Kampar itu tidak memiliki izin selama berdiri, sebaiknya dihentikan saja. Kami sudah menyuratinya, bahkan sudah mendatangi, dan pihak mereka juga sudah datang saat kita panggil, namun mereka masih bandel," kata Wakil Ketua KPID Riau, Alnofrizal kepada merdeka.com Senin (13/10).

Karena RSPD Kampar itu tidak memiliki izin, kata Alnofrizal, maka semua kegiatannya ilegal. Dia juga minta penegak hukum supaya segera mengambil tindakan tegas.

"Penegak hukum baik polisi maupun jaksa, bahkan KPK harus menertibkan orang-orang yang mengoperasionalkan RSPD yang dibiayai pemerintah itu. Kok Pemkab Kampar malah membiayai radio yang ilegal," ujar Alnofrizal dengan ketus.

Menanggapi itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan MH kepada merdeka.com mengaku sudah mendapat laporan atas radio milik Pemkab Kampar tersebut, tapi belum secara resmi.

"Tapi kita juga akan menurunkan tim untuk menyelidiki kasus itu. Karena tidak memiliki izin saja itu sudah melanggar hukum, dan bisa menjadi dasar penyelidikan," kata Mukhzan.

Dari informasi dihimpun, radio itu dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kampar. Saban tahun, uang negara sampai Rp 500 juta lebih mengucur buat membiayai operasional radio itu.

"Nah, dari sini kita bisa mencari kerugian negara, jika benar itu terjadi," tambah Mukhzan.

Data dihimpun pada 2013, radio ini menyedot anggaran hingga Rp 566 Juta. Tahun ini bahkan naik menjadi Rp 4 juta, sedangkan pada 2015 sudah dialokasikan dana operasional sebesar Rp 587 juta.

Sayangnya, pemerintah dan penegak hukum setempat seperti tutup mata. Sebab, mestinya setiap lembaga penyiaran baik itu radio, televisi, maupun televisi kabel harus mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelum beroperasi.

Hal itu juga berlaku bagi RSPD. Sebab, walau punya dalih sebagai aset pemerintah daerah, RSPD Kampar tergolong sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) sehingga wajib mengantongi izin siar. Diduga, RSPD itu beroperasi dengan dalih sesuai Peraturan Daerah (Perda) soal Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dibuat oleh Pemkab Kampar beberapa tahun lalu. Tak hanya itu, hingga kini, RSPD Kampar juga diduga tak memiliki izin frekuensi sesuai perintah Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Tidak memiliki izin saja itu sudah melanggar hukum, apalagi anggaran negara yang digunakannya tidak prosedural, tentu ada unsur korupsinya," ujar Mukhzan. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP