KPID Jakarta semprit lima stasiun TV muat tayangan tak mendidik
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi terhadap lima stasiun televisi lokal dan nasional yaitu MNC TV, RTV, TRANS TV, Elshinta, dan Jak TV. Ini karena kelima stasiun televisi tersebut memuat tayangan negatif dengan unsur kekerasan dan pornografi.
"KPID DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis terhadap lima stasiun TV yang telah menayangkan program berbahaya dan tidak layak ditonton anak-anak dan remaja," ungkap Komisioner bidang Isi Siaran KPID DKI Jakarta, Ubaidillah, melalui keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Kamis (22/1).
Ubaidillah mengatakan kelima stasiun televisi tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) karena tidak melakukan sensor ketat. Hal itu dinilai dapat berdampak buruk pada perkembangan fisik dan mental anak.
Menurut Ubaidillah, beberapa program yang terkena sanksi yaitu sinetron 'Vampire' edisi 6 Januari 2015 yang ditayangkan MNC TV pada pukul 19.41 WIB hingga 19.46 WIB. Tayangan ini memuat adegan kekerasan berupa seorang wanita yang dicekik lehernya dan didorong jatuh dari balkon oleh pria.
Tayangan berikutnya yang terkena sanksi adalah 'Top List' edisi 19 Desember 2014 yang ditayangkan oleh RTV pada pukul 10.30 WIB hingga pukul 10.38 WIB. Di program itu tampak sosok penyanyi Madonna berpakaian minim dan terlihat bagian paha dan bokong tanpa diburamkan.
Selain itu, di tayangan ini juga dimuat video klip Alicia Key yang menampilkan adegan pria dan wanita berciuman bibir. Adegan tersebut juga tidak dibuat buram.
Tayangan lainnya yaitu 'Breaking The Magician Code' edisi 7 Januari 2015 yang tampil di TRANS TV pada pukul 14.32 WIB. Tayangan ini memuat adegan asisten pesulap memakai pakaian ketat sehingga beberapa bagian tubuh tampak menonjol.
Kemudian program siaran 'Sinema E' edisi 22 Desember 2014 yang tayang di Elshinta pada pukul 13.40 WIB hingga 13.46 WIB. Tayangan ini menampilkan adegan sejumlah orang mabuk dan merokok di sebuah diskotek tanpa dibuat buram serta terdapat adegan seorang pria membenturkan kepala seorang wanita berkali-kali hingga berdarah, juga tidak dibuat buram.
Sementara untuk Jak TV, KPID memberi sanksi atas tayangan iklan 'Lejel Home Shopping' edisi 30 Desember 2014 pukul 10.08 WIB hingga 10.13 WIB. Iklan ini menampilkan seorang wanita dewasa memakai korset ketat dan terlihat belahan dada, lekuk tubuh bagian paha dan area 'V' secara medium shoot.
Tak hanya itu, KPID DKI Jakarta juga memberi sanksi pada Jak TV atas penayangan program siaran 'Buzz Up Monday' edisi 5 Januari 2015 pukul 17.08 WIB. Dalam program tersebut terdapat adegan wanita memakai baju warna pink dan terlihat belahan dadanya. Gambar ini juga tidak dibuat buram.
Atas hal ini, Ketua KPID DKI Jakarta Adil Quarta Anggoro menyatakan secara tegas agar stasiun televisi tidak melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah adanya degradasi moral di kalangan anak-anak dan remaja.
"Kami meminta lembaga penyiaran yang kami tegur untuk secara konsisten mematuhi dan menerapkan P3 SPS di lingkungannya," terangnya.
(mdk/bai)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya