KPI Pusat desak dibentuk Dewan Pengawas lembaga survey penonton TV
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mewacanakan untuk dibentuk badan rating yang mengawasi mekanisme survey pemirsa televisi. Lembaga tersebut diharapkan menjadi materi dari amandemen Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Komisioner KPI Pusat, Fajar Arifianto Isnugroho mengungkapkan, pihaknya menganggap perlu ada penilaian terhadap akuntabilitas dan metodologi pelaksanaan surveynya.
"Apapun namanya, Dewan atau Badan rating itu harus dievaluasi akuntabilitas dan metodologinya. Apakah bentuknya dewan rating atau badan rating itu hanya bentuk saja. Saya pikir ini menjadi sebuah kebutuhan," kata Fajar dalam Forum Masyarakat Peduli Penyiaran di Hotel Santika Malang, Selasa (29/6) malam.
Fajar mengatakan, program yang disiarkan selama ini seolah rujukannya hanya rating belaka. Padahal banyak sekali program yang menarik yang inspiratif, yang konon tidak ada rating pemirsanya pada survey KPI justru diminati masyarakat.
"Ini kan ada yang tidak beres dengan yang dilakukan oleh lembaga survey," tegasnya.
Rating sendiri secara sederhana adalah jumlah penonton yang menyaksikan sebuah pogram siaran. Jadi surveynya lebih pada jumlah penonton. Sementara persoalan kwalitas menjadi nomor dua. Keberadaan lembaga rating diyakini akan memberi dampak positif bagi lembaga kepenyiaran di Indonesia.
"Konkritnya seperti apa, harus diserahkan kepada undang-undang penyiaran," katanya.
Fajar menilai banyak kemungkinan yang bisa terjadi dengan kondisi sekarang yang tanpa lembaga rating. Sebuah program seolah-olah dipotret dengan rating tinggi, tetapi rating tinggi disertai pelanggaran tinggi.
"Lembaga survey perlu ada standart penerapan survey ratingnya. Jangan sampai rating yang dirilis sebuah lembaga rating sekadar pesanan dari stasiun TV," katanya.
Sementara itu, Nasrullah Kepala Humas Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengungkapkan, bahwa masyarakat harus bisa ikut menyehatkan pers dan penyiaran. Kondisi persaingan dunia penyiaran sudah dipengaruhi oleh banyak aspek kepentingan.
"Salah satunya yang bisa mengawasi adalah Perguruan Tinggi," kata Nasrul.
Kondisi penyiaran Indonesia, katanya, mengalami liberalisme media sejak reformasi 1998. Namun bersamaan menimbulkan anomali, karena aturan lama yang diindahkan dan aturan baru yang belum bisa diterapkan maksimal.
"KPI sendiri dalam posisi lemah, karena belum banyak berpihak. Sementara masyarakat kurang peduli, kalaupun memiliki kepedulian tetapi masih terfragmentasi," katanya.
Nasrul juga menyoroti media yang semakin kapitalis dalam persaingannya, baik untuk kepentingan politik maupun ekonominya demi menjamin profitnya. Sementara negara masih belum menunjukkan peran, termasuk di wilayah penegakan hukumnya.
Forum Masyarakat Peduli Penyiaran digelar oleh Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Acara mengusung tema Sinergi KPI, Media dan Elemen Masyarakat, Menciptakan Siaran Sehat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya