KPI dinilai tak bergigi
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia menyatakan diri tak bergigi dan merasa wewenangnya terpinggirkan akibat terbitnya PP 50 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran. Dalam PP itu, tidak lagi mengikutsertakan KPI sebagai badan yang berwenang dalam administrasi.
Namun, peran KPI sebelumnya, telah diambil alih pemerintah dalam hal ini Kominfo. Sekarang ini KPI hanya berwenang mengoreksi dan mengawasi hal-hal penyiaran.
“KPI sudah mulai dinegasikan sejak tahun 2005, peraturan pemerintah sangat mengeliminasi peran KPI,” kata Judhariksawan, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam acara diskusi ‘Tirani Konglomerasi Media dan masa depan Demokrasi’ di Hotel Bidakara, Kamis (15/3).
Judhariksawan menepis kalau selama ini KPI tidak bekerja. Ia mengakui memang masih ada kelemahan lantaran menganggap media-media yang diberi teguran itu lebih takut pada perizinan yang dipegang pemerintah dibandingkan teguran tertulis dari KPI.
Sementara Effendy Choirie yang menjadi pembicara dalam diskusi itu berpendapat sebaiknya KPI perannya lebih dikuatkan. “DPR harus didampingi, KPI harus dikuatkan, DPR itu mengontrol KPI juga lebih mudah dibanding Kominfo," bela Effendy.
Menurut PP 50 pemerintah bersama KPI turut mengatur tenteng penyiaran namun dalam proses di Mahkamah Konstitusi, KPI dicoret hingga pemerintahlah yang menjadi satu-satu pengatur regulasi penyiaran. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya