KPI beri sanksi Inbox SCTV karena lecehkan gerakan Pramuka
Merdeka.com - Program Inbox yang disiarkan SCTV kembali kembali mendapat teguran. Kali ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran tertulis kepada program hiburan musik yang ditayangkan secara langsung itu.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena ditemukan tayangan sekelompok penari yang melakukan goyang 'gojigo' dengan mengenakan seragam Pramuka yang dimodifikasi secara tidak pantas.
"KPI menilai tayangan ini sangat tidak layak untuk ditayangkan karena melecehkan organisasi gerakan Pramuka," demikian keterangan pers KPI seperti dikutip dari websitenya, Jumat (21/8).
Menurut KPI, pelanggaran pada tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak dan remaja serta perilaku tidak pantas.
Untuk itu, rapat pleno KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Sanksi ini merupakan kali kedua bagi Inbox, setelah pada 28 Mei 2015 mendapatkan teguran tertulis pertama. KPI mengingatkan, jika terjadi pelanggaran lagi pada program ini, maka akan ada peningkatan sanksi sesuai dengan pasal 75 SPS KPI tahun 2012.
"Secara khusus KPI meminta pihak SCTV melakukan evaluasi internal agar kesalahan seperti ini tidak berulang."
Sanksi ini berawal dari aduan masyarakat yang keberatan dengan tayangan di hari ulang tahun gerakan Pramuka tersebut. Pengadu menganggap tarian itu sebagai bentuk pelecehan terhadap gerakan Pramuka.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Detik-Detik Anies-Cak Imin Hangat Hampiri Salami Prabowo-Gibran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar debat keempat pilpres 2024 yang dilaksanakan di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (21/1).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
VIDEO: Analisis Debat Capres Netizen Soroti Emosi Prabowo Melawan Anies hingga Serangan Muncul
Direktur Komunikasi Indonesia Indicator, Rustika Herlambang memaparkan analisis debat capres perdana digelar KPU pada Selasa lalu.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Pengadaan Katalis di PT Pertamina
Empat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKPU Angkat Bicara soal Viral Gaji KPPS Rp1,2 Juta Sehari
Besaran gaji petugas KPPS bukanlah dihitung perhari, karena pendapatan tersebut dipakai bekerja dalam satu bulan.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca Selengkapnya