KPI anggap kasus pelecehan lambang negara Zaskia Gotik selesai
Merdeka.com - Berbeda dengan kepolisian, KPI mengklaim sudah tak ada permasalahan yang harus diselesaikan atas kasus penghinaan Pancasila yang dilakukan pedangdut Zaskia Gotik. KPI mengaku sudah melakukan peneguran langsung ke yang bersangkutan maupun produser program acara tersebut.
"Itu program siaran dahsyat dan yang bersangkutan sudah kita berikan teguran sudah kita berikan sanksi yakni teguran tertulis agar tak mengulangi perbuatannya lagi," kata Komisioner KPI Idi Muzayat saat dikonfirmasi, Jumat (18/3).
Idi mengungkapkan, sudah berkoordinasi dengan program siar terkait maupun Zaskia. Keduanya pun diharuskan meminta maaf dalam program acara yang sama.
"Kemarin kita sudah melakukan teguran dan meminta yang bersangkutan meminta maaf di program yang sama itu dan mereka mengiyakan. Program kan sudah minta maaf, Zaskia pun kan sudah minta maaf. Ya sudah," ujarnya.
"Sebenarnya kalau kita lihat ada tiga artis yang menjawab pertanyaan itu. Selain Zaskia, ada Julia Perez (Jupe) dan Ayu Ting Ting juga. Kalau lihat jawabnya Jupe dan Ayu kan ini bener, nah artinya memang itu setingan bagian dari produksi. Tapi kalau jawaban bebek nungging itu berdasarkan produsernya murni dari Zaskia," tambahnya.
Lanjut Idi, menurut keterangan produser itu sendiri mengaku kaget pula melihat tingkah Zaskia yang menjawab pertanyaan dengan seenaknya tanpa berpikir panjang. Mereka tidak mengira jawaban akan seperti itu.
"Jadi mereka mengaku jawaban bebek nungging bukan atas skenario tim produksi. Intinya kami sudah berikan sanksi kepada yang bersangkutan baik Zaskia maupun tim program acara," tuturnya.
Disinggung banyaknya yang melaporkan Zaskia ke Polda Metro Jaya, Idi tak mau ambil pusing. "Ya kalau melaporkan secara pidana itu hak mereka ya. Bukan kewenangan KPI. Kewenangan KPI di program siarannya, dan kita sudah melakukan tindakan sesuai kewenangan kita," ungkapnya.
"Lagi pula sebenarnya kan siaran televisi itu ada ya karena dasar Pancasila juga. Meskipun Zaskia dalam konteks itu gurauan, tetap tidak pantas karena mengandung muatan negara. Kan ada aturan nya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dasar adanya penyiaran itukan Pancasila. Ini malah melecehkan Pancasila yang menjadi dasar adanya penyiaran televisi," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaPolemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaTKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran
TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaReaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca Selengkapnya