KPAI Turun Tangan di Kasus Siswi SMP 147 Ciracas Bunuh Diri
Merdeka.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menelusuri kasus dugaan bunuh diri dilakukan SN, siswi SMP 147 Ciracas, Jakarta Timur. Penelusuran dilakukan dengan mendatangi sekolah SN bersama pihak dinas pendidikan DKI Jakarta pada Senin (20/1).
"Jadi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sudin Pendidikan Jakarta Timur, Kasatlak Pendidikan Ciracas terus pengawas sekolah, wali kelas, wakil kesiswaan," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti saat dihubungi merdeka.com, Selasa (21/1).
Penelusuran langsung dilakukan KPAI ke sekolah guna mengetahui peristiwa dugaan bunuh diri tersebut. Serta mengetahui peran sekolah hingga SN diduga nekat melakukan aksinya.
"Kalau soal motif anak ini melakukan percobaan bunuh diri itu polisi. Kami datang ke sekolah itu bukan hanya soal bunuh diri ini tapi ini kan berarti di sekolah ini ada yang perlu dievaluasi, perbaiki agar tidak terulang lagi dan di sekolah lain enggak terjadi," kata Retno.
Dari informasi diperoleh KPAI, kejadian dugaan bunuh diri itu dilakukan SN pada Selasa (14/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Aksi SN melompat dari lantai 4 sekolah itu diketahui oleh murid lain yang tengah berada di lapangan.
"Orang di sekolah itu hanya tersisa murid 30. Itu pun hanya murid kumpul di lapangan lalu ada yang terjatuh dari lantai 4," kata dia.
Kendati begitu, KPAI belum mengetahui motif SN diduga melakukan aksi nekat tersebut. KPAI masih menunggu hasil penyelidikan dilakukan polisi terkait kasus tersebut.
"Kalau soal motif anak ini melakukan percobaan bunuh diri itu polisi sedang mendalami, jadi kita enggak berputar di sana itu kan sudah diselidiki, nanti kan polisi mengumumkan hasilnya," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penuturan itu disampaikan sembilan saksi saat diperiksa polisi.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dibawa pihak sekolah ke puskesmas terdekat. Namun, karena kendala peralatan yang dianggap kurang lengkap.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaKeluarga korban melaporkan kasus dugaan perundungan tersebut ke polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus perundungan siswa SMA Binus School Serpong. Mereka memanggil pihak sekolah dan saksi ahli untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaLima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu
Baca SelengkapnyaKetujuh pelajar itu dibariskan kepala sekolah lantaran mereka membuat masalah saat magang di kantor camat.
Baca SelengkapnyaKepala SMK Negeri 1 Siduaori Nias Selatan, Sumut, SZ (37) dijadikan tersangka penganiayaan terhadap YN (17) yang menyebabkan siswanya itu tewas.
Baca SelengkapnyaKisah siswi SD yang merawat adiknya usai ibunya meninggal begitu menyentuh hati. Dia bahkan sampai membawanya ke sekolah.
Baca Selengkapnya