KPAI minta BPOM tindak produsen dan setop peredaran mi 'bikini'
Merdeka.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfah Anshor menilai cemilan mi bihun dengan kemasan "bikini kekinian" telah melanggar undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Apalagi kemasan tersebut mengandung pornografi yang memamerkan tubuh wanita berbikini secara vulgar.
"Orang membuat kemasan makanan yang tidak relevan dengan isinya. Isinya bihun tapi kenapa kemasannya kok seperti itu yang bisa membuat orang berkonotasi negatif konotosi pornografi. Apalagi itu diperuntukkan makanan untuk anak-anak," kata Maria di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (4/8).
Kendati begitu, pihaknya meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menindak perusahaan cemilan tersebut agar menghentikan peredaran makan ringan itu muncul di publik. Menurut dia, seharusnya BPOM lebih teliti dalam kemasan makanan.
"BPOM bisa lakukan tindakan karena melakukan pengawasan ini tidak hanya pada fisik makanan tapi pada kemasan, karena kemasannya tak mendidik anak," kata dia.
Menurut dia, kemasan cemilan itu membuat orang termotivasi melakukan pornografi. Kemasan cemilan itu, kata dia bisa membuat orang berfikir pornografi dan menciderai pendidikan anak.
"Itukan memacu berpikir di balik gambar dan penyataannya. Apa sih urusannya bihun dan bikini, meskipun singkatan apakah enggak ada singkatan lain yang lebih relevan dengan rasa dengan kenikmatan rasa," tandasnya.
Seperti diketahui, Kabid Pemenuhan Hak Anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Reza Indragiri Amriel mengkritik pemasaran perusahaan makanan ringan bernama Cemilindo itu. Apalagi, mulai dari penamaan hingga gambar yang dipampang dalam kemasan itu telah menimbulkan distorsi terhadap produk tersebut.
Kemasan mi bihun buatannya bernama bikini alias bihun kekinian justru memamerkan tubuh wanita berbikini secara vulgar. Tak hanya itu, dalam kemasan itu juga ditambahi tulisan 'remas aku' lengkap dengan tanda hati di sampingnya.
"Persepsi orang-orang dewasa akan integritas tubuh sudah menyimpang jauh. Tak aneh jika persepsi anak akan hal yang sama juga akan terdistorsi," ujar Reza di Jakarta, Rabu (3/8).
Menurutnya, bentuk pemasaran dengan penamaan tersebut secara langsung telah merusak anak, sehingga bisa mendorong mereka untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Mulai dari gaya busana, gaya berelasi antarjenis kelamin, hingga melakukan hubungan seksual pra-nikah.
"Kian mengenaskan karena ada logo halal di pojok kanan atas kemasan. Halal terkerdilkan menjadi sebatas bahan baku produk di dalam kemasan, bukan pada keseluruhan produk. Andai produsen tersebut berupaya mendapat sertifikat halal resmi, saya berharap MUI tidak meloloskannya," tutup Reza.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya