KPAI dilematis pisahkan anak yang ditelantarkan dari orang tuanya
Merdeka.com - Kasus penelantaran anak yang dialami Dani di Perumahan Citra Grand Cibubur, Bekasi, Jawa Barat membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) geram. Mereka telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, namun di sisi lain, KPAI juga tidak tega memisahkan anak-anak itu dari orang tuanya.
"Mohon disadari bahwa KPAI melakukan hal ini sangat dilematis, di satu sisi kami tidak ingin memisahkan kedua orang tua dengan anak-anak mereka. Namun di satu sisi perlakuan-perlakuan (kekerasan dan penelantaran) ini bisa berpotensi menyebabkan anak-anak ini terganggu fungsi sosialnya, terganggu psikologi yang cukup dalam dan akan membentuk konsep diri yang tidak baik untuk anak-anak ini ke depannya," jelas Sekjen KPAI Erlinda usai mendatangi Unit Pelayanan Perempuan Anak (PAA) Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/5).
Kedatangan KPAI dalam rangka pemeriksaan saksi pelapor. "Pihak kepolisian akan adakan gelar perkara untuk kasus ini terhadap kedua terlapor dan baru saja memang saya menyelesaikan rangkaian BAP (Berita Acara Perkara)," ujar Erlinda.
"Kalau memang terbukti kedua orang tua ini melakukan tindakan kekerasan dan penelantaran akan dikenakan sanksi pasal 76, 77, 80 jo 77c 77b, serta dikenakan pasal KDRT pasal 44 dan 45 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Erlinda mengatakan, kelima anak pasangan Utomo dan Nurindria tersebut sedang dalam proses pemulihan trauma di safe house. Rencananya hasil visum dari sang anak akan keluar pada siang atau sore ini.
"Mudah-mudahan hasil visum akan keluar pada siang dan sore ini, untuk proses selanjutnya sebagai salah satu bukti," ujar Erlinda.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya