KPAI dilematis pisahkan anak yang ditelantarkan dari orang tuanya
Merdeka.com - Kasus penelantaran anak yang dialami Dani di Perumahan Citra Grand Cibubur, Bekasi, Jawa Barat membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) geram. Mereka telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, namun di sisi lain, KPAI juga tidak tega memisahkan anak-anak itu dari orang tuanya.
"Mohon disadari bahwa KPAI melakukan hal ini sangat dilematis, di satu sisi kami tidak ingin memisahkan kedua orang tua dengan anak-anak mereka. Namun di satu sisi perlakuan-perlakuan (kekerasan dan penelantaran) ini bisa berpotensi menyebabkan anak-anak ini terganggu fungsi sosialnya, terganggu psikologi yang cukup dalam dan akan membentuk konsep diri yang tidak baik untuk anak-anak ini ke depannya," jelas Sekjen KPAI Erlinda usai mendatangi Unit Pelayanan Perempuan Anak (PAA) Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/5).
Kedatangan KPAI dalam rangka pemeriksaan saksi pelapor. "Pihak kepolisian akan adakan gelar perkara untuk kasus ini terhadap kedua terlapor dan baru saja memang saya menyelesaikan rangkaian BAP (Berita Acara Perkara)," ujar Erlinda.
"Kalau memang terbukti kedua orang tua ini melakukan tindakan kekerasan dan penelantaran akan dikenakan sanksi pasal 76, 77, 80 jo 77c 77b, serta dikenakan pasal KDRT pasal 44 dan 45 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Erlinda mengatakan, kelima anak pasangan Utomo dan Nurindria tersebut sedang dalam proses pemulihan trauma di safe house. Rencananya hasil visum dari sang anak akan keluar pada siang atau sore ini.
"Mudah-mudahan hasil visum akan keluar pada siang dan sore ini, untuk proses selanjutnya sebagai salah satu bukti," ujar Erlinda.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaKejati DKI Minta Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Firli 11 Januari 2024
Pengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa
Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung
Tersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaBegini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Pulangkan 16 Pendemo yang Ditangkap saat Rusuh di DPR dan KPU
Polda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca Selengkapnya