Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPAI Catat 18 Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Sepanjang 2021

KPAI Catat 18 Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Sepanjang 2021 ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 18 kasus kekerasan seksual di sekolah sepanjang 2021. Komisioner KPAI Retno Listyarti menyampaikan kasus tersebut paling banyak berasal dari sekolah di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

"Dari 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, 4 atau 22,22 persen dari total kasus terjadi di sekolah di bawah kewenangan Kemendikbudristek, dan 14 atau 77,78 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama," ujar Retno dalam keterangannya, Selasa (28/12).

Retno menerangkan, mayoritas kasus kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school, yaitu sebanyak 12 satuan pendidikan (66,66 persen) dan terjadi kekerasan seksual di satuan pendidikan yang tidak berasrama hanya di 6 satuan pendidikan (33,34 persen).

Kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan Kemendikbudristek, dua di antaranya adalah sekolah berasrama, yaitu di kota Medan dan Batu, Kota Malang.

Kemudian, pelaku kekerasan seksual terdiri dari pendidik/guru sebanyak 10 orang (55.55 persen); Kepala Sekolah/ Pimpinan Pondok Pesantren sebanyak 4 orang (22,22 persen); pengasuh (11,11 persen); tokoh agama (5.56 persen) dan Pembina Asrama (5.56 persen).

"Total jumlah pelaku ada 19 orang, meskipun total kasusnya 18, karena untuk Ponpes di Ogan Ilir ada 2 pelaku, keduanya merupakan guru. Seluruh pelaku adalah laki-laki. Namun, untuk korban ada anak laki-laki maupun anak perempuan," tuturnya.

Adapun total jumlah korban adalah 207 orang, dengan rincian 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki. Usia korban dari rentang 3 – 17 tahun, dengan rincian: usia PAUD/TK (4 persen), usia SD/MI (32 persen); usia SMP/MTs (36 persen), dan usia SMA/MA (28 persen).

Para pelaku memiliki modus sangat beragam, seperti mengiming-imingi korban mendapat nilai tinggi, diiming jadi Polwan, diiming bermain gim online di tablet pelaku, pelaku minta dipijat korban lalu korban di raba-raba bagian intimnya saat memijat, serta pelaku meminta korban menyapu gudang, namun kemudian dicabuli.

Kemudian, mengancam memukul korban jika menolak, mengeluarkan dalil-dalil harus nurut pada guru dan dalih terapi alat vital yang bengkok.

Kasus tersebut terjadi di 17 Kabupaten/Kota pada sembilan provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatera Barat, Sumatera Utara. Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Sedangkan, kabupaten/kota meliputi Cianjur, Depok, Bandung, dan Tasikmalaya (Jawa Barat); Sidoarjo. Jombang, Trenggalek, Mojokerto dan Malang (Jawa Timur); Cilacap dan Sragen (Jawa Tengah); Kulonprogo (D.I Yogyakarta); Solok (Sumatra Barat); Ogan Ilir (Sumatera Selatan); Timika (Papua); dan Pinrang (Sulawesi Selatan).

Reporter: Yopi Makdori

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP