KPAD Bekasi minta Kapolda Metro usut kasus pendeta hamili anak SMP
Merdeka.com - Komisi Perlindungan Anak Daerah, Kota Bekasi berkirim surat kepada Kapolda Metro Jaya. Lembaga itu mendesak kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang pendeta terhadap anak di bawah umur segera diproses.
"Kami mengirimkan surat resmi pada 14 September lalu. Berharap pihak Polda Metro Jaya segera menindak lanjuti laporan korban," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi, Rury Arif di Bekasi, Rabu (16/09).
Menurut Rury, keluarga korban, CV (15) telah melaporkan seorang pendeta DM (53) ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus lalu, dengan nomor laporan LP/3092/VIII/2015/PMJ/DitReskrimum, karena diduga telah mencabuli hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki.
"Kami ingin kasus ini menjadi perhatian dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat korban masih di bawah umur," kata Rury.
Menurut Rury, setelah peristiwa itu korban CV mengalami trauma berat, saat ini korban enggan bersosialisasi dengan masyarakat. Karena itu, pihaknya tengah berupaya memulihkan kondisi psikologisnya.
"Kami juga mengupayakan agar korban bisa sekolah lagi. Karena tanggung, sudah kelas 3 SMP," katanya.
Seperti diketahui, CV dicabuli oleh pendetanya DM (53) hingga korban melahirkan bayi laki-laki. Pelaku mencabulinya di sebuah hotel kelas melati di bilangan Bekasi Timur pada Februari 2013 lalu dengan dalih melayani gembala tuhan hingga beberapa kali sampai korban tak menstruasi.
Setelah ketahuan hamil, korban diminta ke Semarang, Jawa Tengah. Lima bulan kemudian korban melahirkan, sedangkan anaknya diadopsi oleh orang yang disiapkan pelaku.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gestur itu diungkap KPAD Kota Bekasi saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Baca SelengkapnyaKorban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto berjanji menindak tegas para pelajar yang terlibat tawuran.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara menetapkan pria berinisial BR (27) sebagai tersangka pembacokan terhadap korban AS.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah dilaporkan sejak Agustus 2023 lalu, sebagaimana laporan polisi LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya