Kota Bekasi akan Denda Warga Tak Pakai Masker Mulai 27 Juli
Merdeka.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya akan menjalankan aturan dari Gubernur Jawa Barat tentang denda masker yang bakal diterapkan pada 27 Juli mendatang.
"Kalau Pak Gubernur sudah menetapkan itu berarti aturannya mengikat Kota Bekasi, secara hirarki bahwa Kota Bekasi bagian dari regionalnya Jabar," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Kamis (16/7).
Dia mengatakan, nilai denda tidak memakai masker mengikuti aturan dari Gubernur Jawa Barat. Adapun, Gubernur Ridwan Kamil menyebut, nilai denda masker kepada pelanggar mulai Rp100-150 ribu.
"Sama enggak boleh berbeda, karena aturannya Jabar. Jadi Kota Bekasi enggak boleh berbeda," kata Rahmat Effendi.
Terlepas dari sanksi tegas terkait pemakaian masker, Rahmat mengatakan, yang harus dipahami adalah kepatuhan masyarakat dalam mencegah munculnya kasus baru Covid-19 di Kota Bekasi.
"Persoalannya ada kepatuhan dan menghindari jangan sampai ada kasus-kasus baru, klaster-klaster baru. Itu yang harus kita pahami," ucap Rahmat Effendi.
Rahmat menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat menerapkan sanksi denda, karena menganggap masyarakat masih ada yang tidak sadar pentingnya menggunakan masker dalam mencegah penyebaran virus corona.
"(Kepatuhan masyarakat di Bekasi) Kan kelihatan, CFD saja juga sudah kelihatan kemarin, secara umum sudah (menggunakan masker). Kalau ada satu, dua orang yang tidak menggunakan masker (akan) dijatuhkan sanksi, karena memang aturannya begitu," kata dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Orang tua bisa melatih anak sebisa mungkin untuk belajar memakai masker.
Baca SelengkapnyaHasto PDIP menyindir kalau polusi udara di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi gadungan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap oleh polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaPertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaSeorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.
Baca SelengkapnyaJakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.
Baca SelengkapnyaTim Densus 88 Antiteror Polri menangkap DE (28) di Bekasi, Senin (14/8). Tersangka tindak pidana terorisme ini merupakan karyawan BUMN.
Baca SelengkapnyaDi sana tampak beberapa kilatan cahaya kuning yang diduga letusan dari tembakan pelaku dari dalam mobil VRZ.
Baca Selengkapnya