Koruptor keluar masuk LP, Kemenkum HAM harus introspeksi diri
Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana meminta pertolongan kepada KPK agar para terpidana korupsi ditahan di tahanan KPK. Sebab, banyak tahanan korupsi yang keluar masuk tahanan seenaknya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan, keluar masuknya tahanan korupsi dari Lapas merupakan sebuah teguran bagi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Menurutnya, Kemenkum HAM harus introspeksi diri.
"Memang susah dibuktikan, tapi ini harus bikin Kemenkum HAM instrospeksi. Ini teguran agar Kemenkum HAM bekerja lebih keras," jelas Tjatur saat dihubungi, Jumat (10/5).
Politikus asal PAN ini meminta agar para narapidana yang diketahui keluar masuk Lapas segera diselidiki dan dibuktikan. Jika ada bukti kuat, lanjut dia, Kemenkum HAM harus menghukum para napi tersebut dengan sanksi yang tegas.
"Kalau nanti terbukti, harus ada sanksi keras," tandasnya.
Diketahui, Ketua KPK Abraham Samad mengaku mendapatkan telepon dari Wamenkum HAM Denny Indrayana . Dalam telepon tersebut, Denny meminta kepada Abraham agar KPK turun tangan menertibkan para terpidana korupsi yang kerap kali keluar masuk Lapas.
Selain itu, Denny juga meminta agar para tahanan korupsi segera dipindahkan ke Lapas milik KPK. "Kemarin Wamenkum HAM Denny, sempat menelepon saya. Dia juga sangat tidak punya kemampuan lagi untuk bisa tangani yang seperti itu. Karena susah katanya memantaunya. Oleh karena itu, wamen kemarin meminta tolong pada KPK, apa bisa tahanan-tahanan di KPK masih memungkinkan dia mengirim kembali tahanan yang sudah inkrach ke Rutan KPK, termasuk Nazaruddin," ujar Abraham.
Hal itu dia sampaikan kepada wartawan usai acara Seminar Nasional dengan tema 'Peran Penegak Hukum terkait Perlindungan dan Pengembalian aset-aset negara yang dikuasai pihak lain secara melawan Hukum' di Hotel Borobudur, Kamis (9/5).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaTelah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa
Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMenggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya
Pemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.
Baca SelengkapnyaLakukan Langkah Ini saat Mudik Agar Rumah Tak Dibobol Maling dan Kebakaran
Rumah kosong ditinggal pemilik pulang kampung kerap menjadi sasaran pencurian dan kebakaran.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnya