Koruptor dapat remisi, Denny Indrayana salahkan Yusril
Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menuding pengacara Yusril Ihza Mahendra di balik remisi sejumlah koruptor di Hari Kemerdekaan ini. Sebab, selama ini pemerintah lewat kementeriannya sudah berusaha melakukan pengetatan remisi terhadap koruptor.
"Kebijakan pengetatan tetap kami ikhtiarkan dan pertahankan. Namun sebagaimana diduga pastinya tidak mudah, dan banyak perlawanan," kata Denny dalam Blackberry Messenger (BBM) yang diterima merdeka.com, Jumat (17/8).
Pemerintah melalui Kemenkum HAM terpaksa memberikan remisi karena harus tunduk pada aturan yang berlaku. Pengetatan yang diusulkan oleh Kemenkum HAM justru digugat oleh Yusril.
"Sebagaimana dipahami, beberapa terpidana korupsi melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra telah menggugat ke PTUN Jakarta keputusan Menkumham tentang pembatalan pembebasan bersyarat mereka. PTUN pun telah memenangkan gugatan tersebut, yang tentu saja berdampak hukum sangat signifikan kepada kebijakan pengetatan," ujar dia.
Menurut Denny, keputusan PTUN itu telah merugikan kebijakan pengetatan. Saat ini Kemenkum HAM sedang menguatkan dasar hukum kebijakan pengetatan melalui perubahan PP No 28 tahun 2006 terkait pemberian hak-hak bagi warga binaan atau narapidana.
"Karena perubahan PP belum selesai, dan kebijakan pengetatan dikalahkan di PTUN, maka saat ini pemberian remisi masih mengacu pada aturan yang ada saat ini, yaitu PP 28 Tahun 2006," kata Denny.
Selain itu, Kemenkum HAM juga melakukan review menyeluruh standar pemberian hak napi, terutama kriteria berkelakuan baik. "Agar lebih terukur dan tidak rawan penyimpangan," ujar dia. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya