Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi TransJakarta, Sekretaris Dishub DKI dituntut 10 tahun

Korupsi TransJakarta, Sekretaris Dishub DKI dituntut 10 tahun ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013, R Drajad Adhyaksa, hari ini dituntut selama sepuluh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta itu dianggap terbukti merugikan negara hingga Rp 392,7 miliar akibat penyimpangan proyek itu, tapi tidak menikmati hasil korupsinya.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa R. Drajad Adhyaksa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," kata Jaksa Agustinus Heri M dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/2).

Jaksa Heri memerintahkan Drajad tetap ditahan dan masa hukumannya dipotong dari masa tahanan. Mereka juga menuntut Drajad dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Bila tidak dibayar maka mesti diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Jaksa Heri menganggap perbuatan Drajad terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan subsider. Yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

"Keadaan memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal meringankan sopan dan tertib selama persidangan, tidak menikmati hasil korupsi, dan mengabdi sebagai pegawai negeri sipil sejak 1990," ujar Jaksa Heri.

Jaksa Heri menyatakan tidak mengenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Drajad. Alasannya adalah Drajad tidak menerima duit hasil korupsi, dan penyidik telah menyita harta yang nilainya dianggap cukup buat membayarkan ganti rugi dari terdakwa dan beberapa pihak terkait.

"Sampai masa penyidikan berhasil disita uang sejumlah Rp 17,563 miliar," ujar Jaksa Heri.

Saat proyek berjalan, Drajad diberi wewenang oleh mantan Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Drajad dianggap lalai dan menyalahgunakan wewenang lantaran menyetujui tindakan Udar menunjuk Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Prof. Prawoto, sebagai konsultan perencana dan pengawas secara sepihak, tanpa melalui proses lelang.

Drajad juga dianggap bersalah karena mau menerima unit bus TransJakarta yang tidak sesuai spesifikasi. Penyimpangan lainnya adalah harga perkiraan sendiri (HPS) dibuat berdasarkan sodoran harga proposal dari rekanan dan diarahkannya spesifikasi pada perusahaan tertentu, serta adanya kemahalan harga.

Dalam lelang pada awal tahun 2013, dari 15 paket yang direncanakan, hanya 14 paket yang berhasil dilelang. Dari 14 paket hanya terdapat 4 paket yang diserahterimakan kepada Drajad.

Paket-paket tersebut adalah paket 1 yakni 30 unit articulated bus (bus gandeng) yang dimenangkan PT Korido Motors; paket 4 yaitu 30 unit articulated bus yang dimenangkan PT Mobilindo Armada Cemerlang; paket 5 berupa 30 unit articulated bus yang dimenangkan PT Ifani Dewi; dan paket 2 yaitu 35 unit single bus (bus tunggal) yang dimenangkan PT Ifani Dewi. Harga satuan bus ditaksir kisaran Rp 3,5-4 miliar.

Kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan bus yang tidak sesuai spesifikasi dan seharusnya tidak dibayar adalah Rp 13,8 miliar yang diterima PT Korindo Motor, Rp 105,7 miliar yang diterima PT Mobilindo Armada Cemerlang, Rp 103,3 ditambah Rp 67,4 miliar yang diterima oleh PT Ifani Dewi.

Ketidakcocokan spesifikasi adalah semua bus tidak memenuhi persyaratan berat total 26 ribu kilogram untuk bus gandeng dan 16 ribu kilogram untuk single bus, semua bus tidak memenuhi persyaratan beban gandar maksimal yang diisyaratkan sesuai dengan spesifikasi teknis, minimal pada salah satu gandar. Dan semua bus merek Yutong dan Ankai tidak dilengkapi side impact bar (penahan benturan samping) untuk melindungi tabung gas dari benturan arah samping.

Sedangkan Rp 2,4 miliar sisanya didapat dari pekerjaan pengawasan 14 paket pengadaan bus yang dilakukan oleh delapan perusahaan konsultan pengawas dan BPPT. Padahal hanya empat paket yang berhasil direalisasikan.

Selain Drajad, beberapa pihak swasta juga disebut terlibat. Yakni Direktur Utama PT Korindo Motors, Chen Chong Kyeong, Dirut PT Mobilindo Armada Cemerlang Budi Susanto, dan Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmikan Jalan Tol Trans Sumatera Seksi Tebing Tinggi-Indrapura-Lima Puluh
Jokowi Resmikan Jalan Tol Trans Sumatera Seksi Tebing Tinggi-Indrapura-Lima Puluh

Pembangunan tol trans sumatera ini menghabiskan anggaran Rp4,73 triliun.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Habiskan Biaya Rp561 Miliar, Ini 10 Ruas Jalan dan 1 Jembatan di Kaltim yang Diresmikan Jokowi
Habiskan Biaya Rp561 Miliar, Ini 10 Ruas Jalan dan 1 Jembatan di Kaltim yang Diresmikan Jokowi

Jokowi mengatakan pembangunan 10 ruas jalan dan 1 jembatan dengan total panjang 50,9 kilometer telah diselesaikan

Baca Selengkapnya