Korupsi Transjakarta, anak buah Udar Pristono divonis 5 tahun bui
Merdeka.com - Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan, Drajad Adhyaksa divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2013. Drajad adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Supriyono membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/3).
Drajad yang merupakan bekas anak buah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Udar Pristono itu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yakni secara bersama-sama memperkaya orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 54 miliar.
Saat itu, dia ditunjuk sebagai PPK dan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pengadaan bus Transjakarta 2013. Terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri, namun terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akhirnya majelis tidak menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara kepada Drajad. "Pidana tambahan dibebankan kepada orang yang menikmati," ujarnya.
Majelis menganggap, Drajad yang memiliki peran penting sebagai PPK dan KPA tidak melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak, tidak melakukan pengawasan pengadaan secara benar, serta tidak menerapkan prinsip-prinsip adil dalam lelang empat paket proyek pengadaan Bus Transjakarta.
Majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun masa kurungan. Pasalnya, penuntut umum meyakini Drajad terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 Tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sepaham dengan majelis hakim, penuntut umum menyebut, pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian harus dilakukan oleh pihak-pihak yang diuntungkan yakni, mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto.
Selain itu, yakni Dirut PT New Armada Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon, dan Marketing PT Citra Murni Semesta Iwan Kusnadi.
Setelah mendengar amar putusan majelis hakim, Drajad beserta kuasa hukumnya mengaku menerima vonis tersebut. Namun, pihak penuntut umum menyatakan akan berpikir dulu untuk mengajukan banding. "Atas putusan tersebut kami penuntut umum akan pikir-pikir," ucap jaksa Agustinus Heri.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya