Korupsi SKK Migas, penyidik Bareskrim periksa 3 saksi
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Selepas menggeledah perusahaan tersebut, penyidik kini memeriksa sejumlah orang sebagai saksi.
"Kita masih dalam pemeriksaan saksi mengumpulkan bukti. Kalau dari surat-surat banyak yang disita. (Pemeriksaan), saksi sudah berapa hari ini sedang dilakukan, 3 orang saksi diperiksa," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso, Jakarta, Rabu (6/4).
Kabareskrim pun masih bungkam terkait siapa tersangka di balik kasus tersebut. Fokus penyidikan saat ini masih pada evaluasi dokumen yang diambil di PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Tim penyelidik sedang mengevaluasi beberapa alat bukti sedang kita evaluasi ada hubungan dengan sedang bekerja," tambah dia.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan di Mid Plaza Sudirman lantai 33-35, Jakarta Pusat. Operasi ini merupakan bagian dari pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Kombes Victor Simanjuntak menjelaskan, kasus ini berawal saat PT TPPI menjual kondensat berupa minyak mentah milik SKK Migas pada 2008 hingga 2011 lalu. Namun uang hasil penjualan tersebut tidak diberikan kepada SKK Migas dan tidak masuk dalam kas negara.
Victor menambahkan, selain dilakukan di Mid Plaza Sudirman, Bareskrim juga melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen tentang kontrak kerja antara PT TPPI dengan SKK Migas, aliran uang, kontrak penjualan PT TPPI, dan aliran uang setelah penjualan.
"Tersangkanya sudah ada dan sudah diamankan. Kalau tidak ada tersangka tidak bisa kita sidik. Dari pemerintah (SKK Migas) ada, jadi jumlah tersangkanya tidak mungkin satu," imbuh Victor.
Namun, Victor tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas dari tersangka. Sementara itu, kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai USD 156 juta.
Dalam penanganan kasus ini, Victor mengaku Bareskrim juga bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kita sudah lama komunikasi dengan BPK, nanti sama PPATK juga," paparnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya