Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi sidang internasional, Sudjadnan dituntut 3 tahun penjara

Korupsi sidang internasional, Sudjadnan dituntut 3 tahun penjara Sidang Sudjadnan Parnohadiningrat. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri pada 2003 sampai 2004, Sudjadnan Parnohadiningrat, dengan pidana penjara selama tiga tahun. Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat itu dianggap terbukti melakukan korupsi dalam 12 penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri pada kurun 2004 sampai 2005.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangkan dari masa tahanan," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan berkas tuntutan Sudjadjan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/6).

Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 200 juta kepada Sudjadnan. Jika tidak dibayar, maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Sudjadnan juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 330 juta. Jika tidak dia bayar selama satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan dilelang untuk menutupi kerugian. Jika tetap tidak cukup, maka harus diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Menurut jaksa, pertimbangan memberatkan tuntutan Sudjadnan adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan adalah sopan selama masa persidangan, menyesali perbuatan, dan berhasil meningkatkan citra Indonesia di mata internasional dari kejadian bom Bali I, bom di Kedutaan Besar Australia, dan tsunami Aceh serta mendatangkan bantuan.

Jaksa menganggap perbuatan Sudjadnan terbukti dalam dakwaan subsider. Yakni dalam rumusan Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Jaksa Ahmad Burhanuddin menganggap, Sudjadnan terbukti menyelewengkan uang negara sebesar Rp 11 miliar dalam 12 penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri pada kurun 2004 sampai 2005. Dia juga dianggap terbukti memperkaya diri dan atau orang lain dan atau korporasi sebesar Rp 4,57 miliar.

Menurut Jaksa Kadek, Sudjadnan mengadakan penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional dengan melanggar prosedur. Yakni dia menunjuk langsung perusahaan Penyelenggara Kovensi Profesional (Profesional Convention Organizer / PCO), dan memanipulasi laporan akhir keuangan.

Antara lain penunjukkan langsung PT Pactoconvex Niagatama dalam penyelenggaraan Konferensi Internasional Pelajar Islam (International Conference of Islamic Scholar), Pertemuan Khusus Kepala Negara ASEAN-Pemimpin Negara Lain dan Organisasi-organisasi internasional Penanggulangan Bencana Gempa Bumi dan Tsunami (Tsunami Summit), Senior Official Meeting (SOM) ASEAN EU dan ASEAN EU Ministerial Meeting, dan Konferensi High Level Plenary Meeting on Millenium Development Goals. Sementara dalam penyelenggaraan SOM ASEAN dan pertemuan ASEM Dialog Lintas Agama, dia menunjuk langsung PT Andita Mas sebagai PCO.

"Padahal kegiatan itu tidak terkait dengan keadaan darurat seperti bencana alam, mengandung rahasia tingkat tinggi, atau kegiatan yang hanya bisa dilakukan dengan teknologi pihak tertentu atau pihak kecil. Maka dari itu penunjukkan langsung menyalahi keputusan presiden tentang pengadaan barang dan jasa," kata Jaksa Ahmad.

Jaksa Kadek melanjutkan, dari lima penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional itu, Sudjadnan memerintahkan anak buahnya, I Gusti Putu Adnyana menggelembungkan laporan akhir penggunaan keuangan mulai dari penyewaan ruang sidang dan peralatan, akomodasi, konsumsi, serta ongkos jasa pelaksana.

"Padahal jumlah riil yang dibayarkan kepada PT Pantoconvex Niaga lebih rendah dan terdapat selisih," ujar Jaksa Kadek.

Jaksa Ahmad Burhanuddin mengatakan, Sudjadnan juga menyelenggarakan tujuh kegiatan pertemuan dan sidang internasional pada Kementerian Luar Negeri dengan cara melaksanakan sendiri, tapi seolah-olah dilakukan dengan menggunakan Jasa Pelaksana. Caranya adalah, lanjut Jaksa Ahmad, Sudjadnan memerintahkan dua anak buahnya, I Gusti Putu Adnyana dan Warsita Eka supaya meminta invoice dan kuitansi kosong kepada Manajer Keuangan PT Pactoconvex Niagatama, Iffa Kusuma Putri, PT Karma Wi Bangga, PT Amada, dan PT Royalindo Expoduta dan memasukkan sendiri rician biayanya sehingga seakan-akan Kemenlu melakukan kerjasama dengan perseroan itu.

Tujuh konferensi dan sidang internasional itu adalah Pertemuan Regional Tingkat Menteri mengenai Pemberantasan Terorisme, Pertemuan ke-29 Inter Agency Procurement Working Group, Lokakarya Pemuda dan Kemiskinan di Asia Tenggara, Sidang Komite Prepcom III Review Conference NPT, Dialogue on Interfaith Cooperation, Senior Official Meeting (SOM ASEAN) untuk Asia Erurope Meeting, serta SOM I KTT Asia Afrika.

Selain memperkaya diri sendiri sebesar Rp 330 juta, Jaksa Ahmad menyatakan Sudjadnan turut memperkaya dua anak buahnya, Warsita Eka dan I Gusti Putu Adnyana, masing-masing sebesar Rp 15 juta dan Rp 165 juta. Sementara itu, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Kemenlu Suwartini Wirta, menerima Rp 110 juta.

Kemudian, lanjut Jaksa Ahmad, Sekretariat Kemlu kecipratan Rp 110 juta dari penyelenggaraan sidang dan pertemuan internasional itu. Selanjutnya, Direktur Jenderal Kemenlu yang membidangi kegiatan mendapat Rp 50 juta.

Jaksa Ahmad menambahkan, beberapa pihak lagi yang menerima duit haram itu adalah beberapa Direktur yang membidangi. Antara lain Hasan Kleib (Rp 100 juta), Djauhari Oratmangun (sekarang Duta Besar RI untuk Rusia, sebesar Rp 100 juta), Iwan Wiranata Admaja (Rp 75 juta dan Rp 1,45 miliar), pembayaran pajak PT Pactoconvex Niaga pada 2004 dan 2005 masing-masing Rp 500 juta, dan pembayaran jasa konsultan fiktif PT Pactoconvex dan PT Royalindo sebesar Rp 600 juta.

Dari pantauan merdeka.com di ruang sidang lantai II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, saat tuntutan pidana dibacakan, Sudjadnan memilih memejamkan mata. Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat itu pun selalu tertunduk. Sesekali dia terlihat mengusap keringat di dahinya.

Saat ditanya pendapatnya ihwal tuntutan oleh Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati, Sudjadnan tidak mau memberikan pendapat apapun.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Contoh Sisindiran Bahasa Sunda Kocak, Mampu Menggelitik dan Bikin Tertawa Terbahak-bahak
Contoh Sisindiran Bahasa Sunda Kocak, Mampu Menggelitik dan Bikin Tertawa Terbahak-bahak

Sisindiran Sunda ini juga mempunyai pesan yang hendak disampaikan pada pembaca atau para pendengar.

Baca Selengkapnya
'Jebolan' Istana & Surakarta, Mayjen Widi Melesat Bakal Jadi Bintang Tiga Termuda di TNI AD
'Jebolan' Istana & Surakarta, Mayjen Widi Melesat Bakal Jadi Bintang Tiga Termuda di TNI AD

Mayjen Widi Prasetijono baru saja mendapatkan kenaikan pangkat sebagai letnan jenderal dan memakai bintang tiga di pundak. Ia akan menjadi bintang tiga termuda

Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Panglima Jenderal Agus Subiyanto Ungkap Senjata Rahasia TNI, Jadi Kekuatan Tersembunyi Prajurit
Panglima Jenderal Agus Subiyanto Ungkap Senjata Rahasia TNI, Jadi Kekuatan Tersembunyi Prajurit

Berikut senjata rahasia TNI yang menjadi kekuatan tersembunyi para prajurit.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen
Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen

Berikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.

Baca Selengkapnya
Sosok Si Cucu yang Bikin Akhir Pekan Panglima TNI Cerah dan Bahagia, Nurut Disuapi Sang Jenderal
Sosok Si Cucu yang Bikin Akhir Pekan Panglima TNI Cerah dan Bahagia, Nurut Disuapi Sang Jenderal

Panglima TNI Agus Subiyanto sering menghabiskan waktu di akhir pekannya dengan si cucu dan menyuapinya makan.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya