Korupsi Rp 951 juta, pejabat di Medan hanya dibui 1 tahun
Merdeka.com - Sekretaris KONI Binjai Ahmad Kuasa terbukti bersalah turut mengorupsi dana KONI Binjai tahun 2007 senilai Rp 951 juta. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Binjai ini pun dijatuhi hukuman satu tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (8/5).
Tidak hanya hukuman penjara, Ahmad Kuasa juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jonny Sitohang ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, Ahmad Kuasa dituntut dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Ahmad dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, dana Rp 1.765.000.000 yang dikelola KONI Binjai tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan KONI.
Atas perintah Ketua KONI Binjai Haris Harto-juga Ketua nonaktif DPRD Binjai-, terdakwa membantu pencairan dana dari APBD Kota Binjai tahun 2007. Dia juga membuat laporan dengan data fiktif seolah-olah seluruh dana telah digunakan sesuai peruntukan. Akibatnya, negara dirugikan Rp 951.697.000.
Hal yang memberatkan, sebagai Sekretaris KONI dan kepala dinas, Ahmad Kuasa seharusnya memberi teladan kepada masyarakat. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. "Terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama di persidangan," ucap hakim Jonny Sitohang.
Menyikapi putusan hakim, Ahmad, yang tidak didampingi penasihat hukumnya pada sidang putusan ini, menyatakan banding. Sementara itu, JPU Iqbal menyatakan mereka masih pikir-pikir.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTerseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaKelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi
Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca Selengkapnya