Korupsi Rp 80 M, bendahara PU Deli Serdang ditahan
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deli Serdang, Elvin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 80 miliar. Dia menyusul Kepala Dinas PU Deli Serdang, Faisal, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dia (Elvin) pernah diperiksa sebagai saksi. Dalam waktu dekat akan kita periksa kembali dengan status sebagai tersangka," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Marcos Simaremare, Jumat (6/7).
Dalam kasus ini, Faisal langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta setelah diperiksa sebagai tersangka. Tidak tertutup kemungkinan Elvin juga akan menyusul atasannya itu ke tahanan setelah pemeriksaan sebagai tersangka nanti.
Elvin dijadikan tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan yang diperoleh, dia dinilai turut menyusun dokumen pencairan dan laporan pertanggungjawaban seolah-olah proyek telah dikerjakan.
"Kita belum bisa pastikan apakah dia ikut menikmati dananya," imbuh Marcos.
Seperti diberitakan, penyelewengan terjadi pada sejumlah proyek dengan nilai total Rp 168 miliar di Dinas PU Kabupaten Deli Serdang pada tahun anggaran 2010. Sekitar 50 persen dari proyek-proyek itu ternyata tidak dikerjakan, namun dilaporkan seolah-seolah telah dikerjakan seluruhnya.
Penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan data dan dokumen pada proyek-proyek itu. Berdasarkan perkiraan sementara, angka kerugian negara mencapai Rp 80 miliar. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya