Korupsi Rp 2,9 miliar, eks pejabat Sumut dipenjarakan
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sumatera Utara, Darwinsyah, Senin (16/7). Dia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta setelah diperiksa sekitar lima jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Kesbangpol Linmas Sumut yang juga pernah dipimpinnya.
Darwinsyah disangka telah mengorupsi dana sisa lebih anggaran sebesar Rp 1,6 miliar, dana pajak pungutan sebesar Rp 800 juta, dan beberapa anggaran Badan Kesbangpol Linmas Sumut 2010. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar.
"Hari ini kita telah memeriksa dan resmi menahan yang bersangkutan (Darwinsyah). Penyidik berpendapat penahanan perlu dilakukan untuk kelancaran penyidikan perkara," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Robinson Sitorus, Senin (16/7).
Darwinsyah diperiksa penyidik di Kantor Kejari Medan, mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Dia didampingi tiga pengacara. Saat itu, penyidik melontarkan sekitar 16 pertanyaan kepadanya.
Dalam pemeriksaan itu, kata Robinson, Darwinsyah tidak sepenuhnya mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Dia hanya mengakui beberapa item yang disangkakan.
"Dia membuang kesalahan itu ke bendahara, dengan alasan bendahara yang banyak berperan," jelasnya.
Darwinsyah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juli 2012. Seharusnya dia sudah menjalani pemeriksaan pada pekan lalu. Namun, pria ini tidak datang karena alasan sakit dan harus dirawat di RS Columbia Asia, Medan. Pemeriksaan hari ini dilakukan karena Darwinsyah mengaku siap menjalaninya meskipun masih melakukan rawat jalan.
Robinson memaparkan, Darwinsyah dititipkan di Rutan Tanjung Gusta hingga 20 hari ke depan. Apabila perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan, maka penahanannya akan diperpanjang.
Sementara itu, tersangka lain dalam perkara ini, Bendahara Pengeluaran Badan Kesbangpol Linmas, Syarif Muda Hasibuan, belum ditahan.
"Kita akan segera memeriksanya," ucap Robinson.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca Selengkapnya(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya