Korupsi Rp 203 juta, kontraktor irigasi dibui 1 tahun 3 bulan
Merdeka.com - Direktur CV Righ Jaya, Syahrul Naibaho, dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Rp 203 juta pada proyek pembangunan jaringan irigasi di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumut, pada 2011.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (17/2). Mereka menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Syahrul Naibaho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Sayuti, ketua majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sedikit lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU E Kosasih meminta agar Syahrul dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Jaksa juga meminta agar terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 203 juta. Namun, Syahrul juga disebutkan telah mengembalikan semua kerugian negara itu ke kas Pemda setempat.
Menyikapi vonis majelis hakim, terdakwa, yang didampingi penasihat hukumnya, menyatakan menerima. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara ini, Syahrul didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadis Pertanian Labura Marcos Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tarman, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Paimin.
Marcos telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan pada Oktober 2013. Hukuman serupa dijatuhkan pada Tarman dan Paimin.
Proyek pembangunan jaringan irigasi dan tata air mikro di Desa Sei Apung Dusun Sei Karet, Kualuh Hilir, Labura pada 2011 mendapat anggaran Rp 745.910.000. Proyek ini dikerjakan CV Riqh Jaya.
Namun, hasil pekerjaan proyek itu tidak sesuai kontrak. Seharusnya dibangun jaringan irigasi sepanjang 675 meter dengan nilai kontrak Rp 745.910.000. Kenyataannya, yang dikerjakan hanya 430 meter.
Walaupun pekerjaan tidak sesuai kontrak, Syahrul tetap mendapat pembayaran 100% dengan alasan takut menjadi Silpa. Akibatnya, negara dirugikan Rp 203. 380.000. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya