Korupsi Rp 2 miliar, eks manajer PTPN2 dituntut 1,5 tahun
Merdeka.com - Mantan manajer PTPN 2 Kwala Sawit, Langkat, Petrus Manik, dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2 miliar lebih.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamro Simbolon di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (15/11).
Majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung juga diminta mendenda Petrus sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa pun menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 64,5 juta, dengan ketentuan jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar, dia harus menjalani 3 bulan penjara.
Tim JPU dari Kejari Stabat berpendapat Petrus Manik telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsidair.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi dalam persidangan yang mendatang.
Dalam perkara ini, Petrus didakwa telah mengalihkan hasil produksi berondolan sawit dari Kebun Kwala Sawit milik PTPN2 kepada pihak ketiga. Akibatnya negara dirugikan Rp 2 miliar lebih. Penyimpangan di PTPN2 Kwala Sawit terjadi awal Juli 2010 hingga 30 April 2011. Awalnya, kasus ini diduga hanya tindak pidana penggelapan, namun BPKP menemukan adanya kerugian negara Rp 2 miliar.
Kasus ini bermula ketika Petrus Manik, selaku Manajer Kebun Kwala Sawit, memanggil dan memerintahkan pengurus Serikat Pekerja Perkebunan (SP BUN) dan Serikat Pekerja Merdeka (SPM) setempat untuk mengalihkan hasil produksi berondolan kepada pihak ketiga.
Dia melibatkan dua kerani timbang yang ditugaskan mengganti surat pengantar barang milik perkebunan itu menjadi surat pengantar (SP) milik pihak ketiga. Akibatnya, PTPN2 berkewajiban melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.
Setelah dana dicairkan, pihak ketiga menyerahkan uang hasil pengalihan kepada manajer. Uang kemudian dibagi-bagi kepada yang terlibat persekongkolan itu. Selain Petrus, terdapat 4 pelaku lain yang jadi terdakwa perkara korupsi ini.
Petrus Manik sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat di lokasi persembunyiannya di kawasan Padang Bulan, Medan pada Februari 2013. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya