Korupsi Rp 1,9 M, mantan Bupati Pati divonis 1,5 tahun
Merdeka.com - Terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati, Jateng tahun 2003 sebesar Rp 1,9 miliar, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Pati, Tasiman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Vonis tersebut dijatukan dan ditetapkan dalam sidang kasus korupsi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Edyono dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (6/6) di Jl Dr Soeratmo Kota Semarang.
"Yang memberatkan korupsi itu karena extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengembalikan uang itu ke kas daerah,"ungkap Noor di PN Semarang.
Tasiman dinilai majelis hakim telah terbukti meyakinkan melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU nomor 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Reaksi dan tanggapan Tasiman atas vonis tersebut menyatakan pikir-pikir dahulu. "Kami akan pikir-pikir karena sudah diberi kesempatan," ungkap Tasiman usai persidangan pukul 18.30 WIB.
Vonis yang dijatuhkan kepada Tasiman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Pati Tasiman itu berawal dari pos laporan pertanggungjawaban (LPj) APBD Kabupaten Pati 2003 yang menderita kerugian Rp 250 juta. Uang tersebut dibagikan kepada Bupati Pati Rp 8 juta, Wakil Bupati Kotot Kusmanto Rp 7 juta, Wakil DPRD Sarno Rp 6 juta, dan 45 anggota dewan yang masing-masing memperoleh Rp 5 juta.
Tasiman saat itu masih menjabat sebagai Bupati kembali menerima dana sebesar Rp 70 juta dari anggaran pihak ketiga. Tak hanya itu, Kotot pun menikmati dana Rp 55 juta, dan 45 anggota dewan lainnya masing-masing mendapat Rp 10 juta. Dana sebesar Rp 175 juta pun mengalir ke sekretariat tujuh partai politik.
Pembagian uang terjadi sudah untuk ketiga kalinya dari dana yang bersumber pada pos bantuan pihak ketiga yang kembali dianggarkan ke APBD Perubahan tahun 2003. Dana sebesar Rp 900 juta tersebut lalu dibagikan kepada 45 anggota dewan yang masing-masing memperoleh Rp 20 juta. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya