Korupsi Rp 146 juta, 7 eks pejabat Kanpora Tapteng dibui 12-16 bulan
Merdeka.com - Tujuh mantan pejabat Kantor Pemuda dan Olahraga (Kanpora) Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena membuat proyek fiktif pengadaan alat olahraga. Dua orang dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara, sedangkan lima lainnya diganjar 1 tahun bui.
Mantan pejabat yang dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara yaitu eks Kepala Kanpora Tapteng, Lander Parhusip, dan bekas Bendahara Pengeluaran Kanpora Tapteng, Oslo Habeahan. Sementara lima orang yang dikenakan 1 tahun penjara yaitu Rastim Bondar (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), Imam Mahadi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), serta tiga panitia pemeriksa barang, Yanti Nilasari Hasibuan, Gaul Sitompul dan Parlaungan Simarmata.
Ketujuhnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/3). Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti menyatakan para terdakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan, terdakwa ... terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ahmad Sayuti.
Selain hukuman penjara, ketujuh terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim tidak menjatuhi mereka kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara, karena terdakwa telah menitipkannya kepada penuntut umum.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini meminta agar ketujuhnya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.
Perkara korupsi ini bermula ketika Kantor Pemuda dan Olahraga Tapteng melakukan pengadaan alat-alat olahraga, di antaranya bola volly, net dan bola kaki yang diperuntukkan bagi sejumlah sekolah di Tapteng pada TA 2011. Alat-alat olahraga itu disebutkan dibeli dari Toko Siba Sport.
Namun, alat-alat olahraga itu ternyata tidak pernah dibeli dari Toko Siba Sport. Tanda tangan dan stempel yang tertera di kuitansi pembayaran juga bukan dari pihak toko itu.
Meskipun pengadaan alat-alat olahraga itu tidak pernah dilakukan, namun para terdakwa dengan perannya masing-masing mencairkan dana sebesar Rp 146,9 juta dari anggaran yang diterima Kanpora dari APBD Tapteng. Pencairan dana tersebut dibuktikan dengan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 146,9 juta. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya