Korupsi Rp 1,4 M, eks bendahara RSUD Tanjung Balai divonis 5 tahun penjara

Mantan ‎Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur, Tanjung Balai, Sumut, Novryska Saragih (43), dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 miliar. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Korupsi Rp 1,4 M, eks bendahara RSUD Tanjung Balai divonis 5 tahun penjara
Sidang eks bendahara RSUD Tanjung Balai. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Mantan ‎Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur, Tanjung Balai, Sumut, Novryska Saragih (43), dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 miliar. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Novryska juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,3 miliar. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun.

Hukuman terhadap Novryska dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Pengadilan Tipokor Medan, Senin (26/2). Perempuan itu dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Novryska Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Mian.

Novryska menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni Pangaribuan masih pikir-pikir.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhi Novryska dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,3 miliar.

Dalam perkara ini, Novryska terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi selama pengelolaan dana belanja langsung dan belanja tidak langsung yang bersumber dari APBD Kota Tanjung Balai tahun anggaran (TA) 2015. Tindak pidana itu ditenggarai telah merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar. Namun perempuan ini telah mengembalikan Rp 67,6 juta dalam beberapa kali pembayaran.

Dugaan korupsi terjadi pada kegiatan penatausahaan BKU Bendahara Pengeluaran di RSUD dr Tengku Mansyur, Tanjung Balai. Penyelewengan itu ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumut, yang melakukan pemeriksaan.

Novryska diduga telah membuat SPJ fiktif dengan memalsukan tanda tangan Direktur Utama RSUD dr Tengku Mansyur. Dalam pembelaannya, dia menyatakan tidak menikmati uang itu, melainkan untuk menutupi pengeluaran lain.

Rekomendasi