Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Rp 1,4 M, eks bendahara RSUD Tanjung Balai divonis 5 tahun penjara

Korupsi Rp 1,4 M, eks bendahara RSUD Tanjung Balai divonis 5 tahun penjara Sidang eks bendahara RSUD Tanjung Balai. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Mantan ‎Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur, Tanjung Balai, Sumut, Novryska Saragih (43), dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 miliar. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Novryska juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,3 miliar. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun.

Hukuman terhadap Novryska dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Pengadilan Tipokor Medan, Senin (26/2). Perempuan itu dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Novryska Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Mian.

Novryska menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni Pangaribuan masih pikir-pikir.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhi Novryska dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,3 miliar.

Dalam perkara ini, Novryska terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi selama pengelolaan dana belanja langsung dan belanja tidak langsung yang bersumber dari APBD Kota Tanjung Balai tahun anggaran (TA) 2015. Tindak pidana itu ditenggarai telah merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar. Namun perempuan ini telah mengembalikan Rp 67,6 juta dalam beberapa kali pembayaran.

Dugaan korupsi terjadi pada kegiatan penatausahaan BKU Bendahara Pengeluaran di RSUD dr Tengku Mansyur, Tanjung Balai. Penyelewengan itu ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumut, yang melakukan pemeriksaan.

Novryska diduga telah membuat SPJ fiktif dengan memalsukan tanda tangan Direktur Utama RSUD dr Tengku Mansyur. Dalam pembelaannya, dia menyatakan tidak menikmati uang itu, melainkan untuk menutupi pengeluaran lain.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung

Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis
Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis

Kejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya