Korupsi proyek gedung, 2 pejabat SMPN 7 Nisel dituntut 5,6 tahun bui
Merdeka.com - Dua pejabat SMP Negeri 7 Kecamatan Lolomatua, Nias Selatan (Nisel), Sumut, dituntut masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara. Mereka dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung sekolah baru.
"Kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan unit sekolah baru sehingga merugikan negara sebesar Rp 544 juta lebih yang berasal dari dana Kementerian Pendidikan untuk pembangunan sekolah sebesar Rp 1,9 miliar pada 2012," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adriansyah, seusai sidang, Senin (28/3).
Kedua terdakwa yang menjalani sidang tuntutan yaitu Nehego Giawa, selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru SMP Negeri VII Lolomatua, dan Martyus Halawa, selaku Kepala Pelaksana Tim Teknis Unit Sekolah Baru SMPN 7 Lolomatua.
Tuntutan terhadap keduanya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adriansyah di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/3). Nehego dan Martyus Halawa dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 200, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga diminta membebani kedua terdakwa dengan kewajiban membayar uang pengganti kerugian Rp 272 juta.
"Jika tidak membayar, harta bendanya akan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, keduanya harus menjalani 4 bulan penjara," jelas Adriansyah.
Dalam perkara ini, ditemukan penyimpangan dalam pengerjaan gedung baru SMPN 7 Nisel. Dari audit yang dilakukan, didapati spesifikasi tidak sesuai dalam pembangunan itu.
"Ini sesuai dari temuan ahli dari Politeknik USU di lapangan bahwa dari nilai total anggaran Rp 1,9 miliar ternyata yang dikerjakan di lapangan hanya Rp 1,4 miliar sehingga negara mengalami kerugian Rp 544 juta," pungkas Adriansyah.
(mdk/amn)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya