Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi PLTMH Deiyai, Irenius geram Dewie Yasin Limpo berbohong

Korupsi PLTMH Deiyai, Irenius geram Dewie Yasin Limpo berbohong Irenius tersangka terkait kasus Dewie Yasin Limpo. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kasus suap Dewie Yasin Limpo kembali di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hari ini, giliran Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii, yang didengar pengakuannya.

Dalam kesaksiannya, Irenius mengakui yang menentukan nominal dana pengawalan proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan (PLTMH) tahun anggaran 2016 Kab Deiyai, Papua Kabupaten Deyai, adalah Dewie Yasin, anggota Komisi VII DPR.

"Kesaksian Ibu Dewie pada saat itu bohong. Padahal pada 28 September 2015 bertempat di Plaza Senayan, Dewie yang meminta dana pengawalan sebesar 10 persen," ucapnya dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (3/2).

Irenius menjelaskan, Dewie Yasin yang memegang semua kendali untuk menentukan fee. "Ibu Dewi yang memegang kendali," tambahnya.

Dirinya menceritakan, Dewie Yasin meminta uang pengawalan untuk menggolkan proyek PLTMH. Kala itu, dia memberikan demi penerangan di Deiyai.

"Ya kalau itu caranya saya bisa dapat uang buat penerangan ya saya akan lakukan," tambahnya.

Kemudian, Irenius meminta bantuan kepada pengusaha Setyadi untuk membantu memberikan dana pengawalan kepada Dewi Yasin Limpo. "Saya minta Setyadi untuk bantuan karena dia yang punya uang," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, menurut Dewi Yasin Limpo dalam persidangan 28 Januari 2015 sebagai saksi di sidang Irenius. Dirinya tidak mengakui jika lrenius, Setiady, Rinelda Bandaso, dan Stefanus Harry Jusuf berada di Pondok Indah Mall.

"Lillahitaalla, saya tidak pernah tahu ada mereka di PIM," sanggah Dewie sambil sedikit terisak.

Kesaksian Dewie ini dianggap berbanding terbalik dengan pernyataan Rinelda Bandaso alias Ine dalam persidangan sebelumnya.

Dalam pertemuan tersebut, Dewie meminta fee sebagai dana pengawalan pengurusan anggaran proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Meski begitu, Dewie bersikeras tidak mengetahui dana pengawalan tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, Ine yang merupakan asisten Dewie menyebut adanya permintaan fee atau dana pengawalan dalam proporsal pembangkit listrik di Deiyai Papua yang diusulkan lrenius. Pembahasan fee ini dibahas pada 28 September 2015 di Plaza Senayan Jakarta dirinya, Dewie dan Bambang Wahyuhadi.

Ine menjelaskan, dana pengawalan tersebut sebesar Rp 1,7 miliar dari anggaran APBN 2016 sebesar Rp 50 miliar. Dana pengawalan tersebut disetujui diberikan oleh Setiady dengan syarat, perusahaannya dijamin menjadi pelaksana proyek tersebut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP