Korupsi perkebunan sawit, pengusaha ternama divonis bebas hakim
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas Direktur Utama (Dirut) PT Gerbang Eka Palmina (GEP), Miswar Chandra. Pengusaha ternama di Riau itu dinilai hakim tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana pembangunan perkebunan sawit program K2i di Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar majelis hakim yang diketuai Heru Kuntodewo di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (6/3) malam.
Selain itu, dalam amar putusannya, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Miswar Chandra dari tahanan.
"Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa," perintah hakim kepada jaksa.
Mendengar putusan itu, Miswar mengusap wajahnya dan mengucap syukur. Riang dan gembira juga terpancar di wajah keluarga dan penasehat hukumnya. Senyuman lebar dilemparkan keluarga Miswar kepadanya.
Tak terima dengan putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril dan Zurwandi langsung mengajukan kasasi.
"Kita langsung nyatakan kasasi," kata Syafril usai persidangan.
Sebelumnya, JPU menuntut Miswar Chandra dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Ia dijerat pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Miswar juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26 miliar atau diganti kurungan selama 7 tahun.
Kasus ini juga menjerat mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo. Ia telah disidangkan dan divonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama dan banding.
Kasus berawal ketika Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan menganggarkan dana program Pengentasan K2i pada 2006 hingga 2010 sebesar Rp217,3 miliar. Dana untuk pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 10.200 hektar di Rau.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Miswar Chandra menambah panjang deretan putusan bebas kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Baru-baru ini, majelis hakim juga memvonis bebas Bupati Rokan Hulu non aktif, Suparman.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaMakam Berusia 1000 Tahun Berisi Jasad Wanita Tanpa Wajah, Ternyata Sosok Penting
Kerangka wanita ini ditemukan berdampingan dengan kerangka seorang pria.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaIni Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca Selengkapnya