Korupsi pengadaan bibit, rekanan Pemkab Nisel dihukum 4 tahun bui
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Wantri Hondro. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit tanaman yang merugikan negara Rp 391 juta.
Hukuman terhadap rekanan Pemkab Nias Selatan (Nisel) ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti. Wantri dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Wantri Hondro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama," kata Ahmad Sayuti.
Wantri Hondro juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 391 juta. Apabila tidak diganti dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Wantri pidana penjara selama satu tahun.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trianto. Menyikapi putusan itu, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, terdakwa Wantri Hondro merupakan rekanan proyek pengadaan bibit tanaman di Teluk Dalam, Nias Selatan pada tahun 2014 dan 2015. Pengadaan bibit dengan anggaran Rp 1,7 miliar ini ternyata tidak sesuai dengan yang seharusnya. Akibatnya negara dirugikan Rp 391 juta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya