Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi pengadaan Alquran, 4 saksi dari Kemenag diperiksa

Korupsi pengadaan Alquran, 4 saksi dari Kemenag diperiksa Alquran. shutterstock/nuttakit

Merdeka.com - Gagal memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementrian Agama (Kemenag) Dendy Prasetia pada Jumat pekan lalu tidak menyurutkan KPK untuk memeriksa pihak-pihak selanjutnya yang terlibat. Hari ini, KPK akan memeriksa empat orang saksi dari Kemenag sekaligus.

Keempat pegawai Kemenag tersebut tersebut yakni Mashuri MSI selaku Kasubdit Kepenghuluan dan Pemberdayaan, Abdul Karim selaku Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Syamsudin Karo selaku di bidang Perencanaan dan Ali Djufrie seorang pejabat di Kemenag yang tidak diketahui jabatannya.

"Semuanya diperiksa untuk tersangka ZD (Zulkarnaen Djabar) dan DP (Dendy Prasetia)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, di kantornya, Senin (27/8).

Selain memeriksa keempat pegawai Kemenag RI, KPK juga menjadwalkan memeriksa Abdul Kadir Alaydrus salah satu petinggi dari PT Karya Pemuda Mandiri. Alaydrus diperiksa untuk dua orang tersangka dalam kasus ini. Perusahaan PT Karya Pemuda Mandiri diduga merupakan salah satu rekanan di Kemenag. Alaydrus pun telah dicegah oleh Dirjen Imigrasi. Diketahui, Alaydrus disebut-sebut orang yang memberi suap kepada salah satu tersangka kasus ini Zulkarnaen guna kepengurusan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag.

Menurut pantauan merdeka.com hingga pukul 10.00 WIB, keempat saksi belum hadir di Gedung lembaga antikorupsi tersebut. "Pemeriksaan ini untuk pengembangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui bbm.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Zulkarnaen Djabbar serta seorang putra sulungnya yakni Dendy Prasetia. Zulkarnaen merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Sedangkan Dendy adalah bos PT KSAI. Keduanya merupakan pengurus di DPP Ormas MKGR. Zulkarnaen menjabat Wakil Ketua Umum sementara Dendy menjadi Bendahara Urusan Khusus.

Zulkarnaen dan putranya Dendy diduga menerima suap sebesar RP 4 miliar dari

proyek pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 yang total proyek itu senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012 di Kementerian Agama.

Oleh KPK, keduanya dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman 20 tahun penjara. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP