Korupsi pengadaan alat lab UNM, negara dirugikan Rp 13 M
Merdeka.com - Kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Negeri Malang (UM) dengan nilai proyek Rp 44 miliar, merugikan negara sebesar Rp 13 miliar dengan tiga orang tersangka.
"Penghitungan kerugian negaranya ada dugaan dalam selisih nilai kontrak dengan relasi pembayaran, diperkirakan sementara ini Rp 13 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Toegarisman kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/5).
Penyidik menetapkan tiga orang tersangka, Drs. Abdullah Fuad selaku Ketua Panitia, Sutoyo selaku Sekretaris Panitia, dan Andoyo, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
"Untuk dua tersangka (Abdullah dan Sutoyo) sudah diperiksa 36 saksi dan satu ahli memberatkan dan satu saksi meringankan. Penyidikan sudah selesai, tinggal tunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP)," katanya.
Ketiga tersangka, Abdullah, Sutoyo dan Andoyo dikenakan pasal 2 , 3 UU No, 31 Tahun 1999 Junto (mengikuti), UU No 20 tahun 2001. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya