Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi pengadaan alat kesehatan, Rustam Pakaya hadapi vonis

Korupsi pengadaan alat kesehatan, Rustam Pakaya hadapi vonis

Merdeka.com - Hari ini, Selasa (27/11), majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan (vonis) kepada mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di sembilan region pada tahun anggaran 2007.

Pada persidangan 6 November lalu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Rustam dengan pidana penjara selama lima tahun penjara dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga mendapat tambahan pidana yakni diharuskan membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 2,470 miliar. Jika dia tidak sanggup membayar diganti pidana tahun penjara.

Rustam sebagai penyelenggara negara terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rustam Pakaya yang juga mantan Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kanker Dharmais dan bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan itu bersalah lantaran memperkaya diri sebesar Rp 2,47 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada tahun anggaran 2007.

Dalam nota pembelaan (pledoi) dibacakan dua pekan lalu, Rustam membantah menerima cek perjalanan sebesar Rp 4,970 miliar sebagai imbalan telah memenangkan PT Indofarma Global Medika dalam lelang pengadaan alat kesehatan tahap satu buat Pusat Penanggulangan Krisis. Padahal, alat-alat kesehatan itu bukan dimiliki PT IGM melainkan PT Graha Ismaya.

Rustam juga mengatakan tidak pernah meminjam uang dalam jumlah besar kepada Masrizal.

"Saya tidak pernah pinjam duit atau Masrizal pinjamkan duit ke saya," kata Rustam saat membacakan nota pembelaan.

Rustam mengatakan tidak pernah mengarahkan panitia lelang supaya mengarahkan spesifikasi alat kesehatan yang dimau sesuai dengan yang dijual oleh PT Graha Ismaya.

Rustam menyatakan dia pada awalnya menolak menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada proses pengadaan alat kesehatan tahap satu itu. Dia mengatakan hanya menjalankan perintah atasan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari karena Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Syafii Ahmad, menolak menjadi KPA.

"Secara khusus saya dipanggil Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan sudah ada Sekjen pak Syafii Ahmad. Lalu saya diarahkan, anggaran sebesar Rp 80 miliar dibagi dua masing-masing Rp 40 miliar buat pengadaan alat kesehatan tahap satu dan dua sesuai arahan Sekjen. Apa saya dalam menjalankan kebijkan pimpinan bisa dikatakan melanggar," ujar Rustam.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!
Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya