Korupsi pembangunan jalan PTPN 2, dua kontraktor divonis 1 tahun
Merdeka.com - Dua kontraktor proyek pembangunan jalan PTPN 2 di Langkat, Syahrial Effendi dan Anwar Efendy Khoo, dijatuhi masing-masing 1 tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/3), karena keduanya terbukti bersalah melakukan penyelewengan sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 miliar.
Syahrial Effendi dan Anwar Efendy Khoo dinyatakan telah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Syahrial Effendi dan Anwar Efendy Khoo juga dikenakan denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar, mereka harus menjalani 1 bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamro Simbolon meminta agar Syahrial Effendi dan Anwar Efendy Khoo dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain menuntut keduanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamro Simbolon juga meminta majelis hakim yang diketuai Johny Sitohang menjatuhi kedua terdakwa dengan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah mendengarkan vonis majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan jaksa.
Syahrial merupakan Direktur PT Mulia Perkasa Syahrial Effendi. Sementara itu, Anwar Efendy Khoo adalah rekanan yang mengerjakan proyek yang dimenangkan PT Mulia Perkasa.
Dalam perkara ini, Syahrial Effendi melalui perusahaannya merupakan pemenang dalam pengerjaan proyek pembangunan 35.909 meter jalan baru (collecting road) di Afdeling VI PTPN 2 di Langkat, Sumut, dengan nilai kontrak Rp 3,47 miliar lebih. Dia juga memenangkan proyek serupa di Afdeling IX dengan panjang jalan 25.387 meter dan nilai kontrak Rp 2,45 miliar lebih.
Kenyataannya, PT Mulia Perkasa tidak mengerjakan proyek itu, melainkan mengalihkan (mensubkan) pekerjaan kepada Anwar Effendi Khoo. Dugaan tindak pidana korupsi pun muncul karena pengerjaan proyek itu tidak sesuai bestek, dan ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.
Penyidik Kejari Stabat juga telah menetapkan mantan Manajer PTPN 2 Kebun Distrik Sawit Seberang, Dion Saragih, beserta pengawas kegiatan proyek, Alfi Syahrin, sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, berkas kedua tersangka ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaProyek bendungan itu sempat mangkrak diduga karena kontraktornya tidak dibayar.
Baca SelengkapnyaKPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca SelengkapnyaKPK mengatakan, keluarga Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat dalam menentukan kontraktor yang akan menggarap proyek di Kementan RI.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca Selengkapnya