Korupsi pajak, Kepala BPMPT Kendal dijebloskan ke penjara
Merdeka.com - Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kendal, Alex Supriyono akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kendal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal Kamis (28/07) sore setelah menjalani pemeriksaan hampir 6 jam.
Alex Supriyono dititip ke Lapas Kelas IIA setelah kasusnya sudah P21 terkait dugaan korupsi uang pajak galian C pada saat masih menjabat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kendal tahun 2012 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 100 juta.
Kasus dugaan penggelapan uang pajak Galian C ini sudah terlebih dulu menyeret Mantan Kabid Administrasi Pendapatan pada DPPKAD Kendal, Aminudin. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang Aminudin diganjar pidana penjara 15 bulan penjara dan mewajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan.
Alex Supriyono dibawa petugas pidana khusus (Pidsus) Kejari Kendal menggunakan mobil Kijang Avanza warna hitam nopol H 9502 MM ke Lapas Kelas IIA Kendal. Kepala BPMPT Kendal ini saat diperiksa didampingi pengacara dan kerabatnya. Selama pemeriksaan Alex Supriyono tampak terlihat pada tanganya memegang handphone (HP).
Alex Supriyono enggan menjawab pertanyaan wartawan pada saat ia dikawal petugas keluar dari ruang kerja Pidsus menuju mobil Kijang Avanza yang akan membawanya ke Lapas Kelas IIA Kendal dan lebih memilih menyembunyikan wajahnya dibalik tubuh saudaranya yang ikut mendampinginya pada saat diperiksa dari sorotan kamera wartawan.
Kurang dari 10 menit, tersangka kasus korupsi uang pajak galian C itu tiba di Lapas Kelas IIA Kendal dari Kejari Kendal dan kemudian oleh petugas Pidsus yang mengawalnya Alex Supriyono dititipkan di Lapas tersebut dan diterima Kalapas Kelas IIA Kendal Dwi Agus Setiabudi BcIP SH MH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal Mustaming mengatakan, Kepala BPMPT Alex Supriyono menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pajak galian C tahun 2012 pada saat masih menjabat sebagai Kepala DPPKA. Akibat, perbuatanya itu, negara (kas daerah) mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.
"Jadi dalam kasus ini ada dua tersangka. Tersangka pertama, Aminudin, Mantan Kabid Administrasi Pendapatan pada DPPKAD Kendal, sudah dilimpahkan dan disidangkan di Tipikor Semarang dan hari ini tersangka kedua Alex Supriyono yang diserahkan dari Polres Kendal.
Sesuai dengan saran pendapat tim penuntut umum yang mengusulkan, agar Alex Supriyono dilakukan penahanan. Terhitung hari ini hingga 20 hari mendatang, yang bersangkutan ditahan di Lapas Kelas IIA Kendal," katanya.
Mustaming, menambahkan, atas perbuatan Alex Supriyono sehingga melanggar Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor.
"Pasal 3 itu tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan. Jadi kapasitasnya Alex Kepala Dinas DPPKAD saat itu dan ia yang meminta kepada salah satu anggotanya yang juga sebagai tersangka untuk melakukan pungutan terhadap galian C yang seharusnya pajak itu disetor ke kas daerah, tetapi oleh yang bersangkutan tidak disetor dan bahkan untuk kepentingan pribadi mereka," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya