Korupsi minyak goreng, eks pejabat Humbahas ditahan
Merdeka.com - Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menahan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Lasman Simamora, Rabu (4/7).
Dia dikirim ke bui karena disangka mengorupsi penyaluran minyak goreng bersubsidi pada 2008.
"Tersangka Ir Lasman Simamora, mantan Kadis Perindag Kabupaten Humbahas, langsung kita tahan, setelah yang bersangkutan kita periksa sekitar enam jam," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, kepada wartawan, Rabu (4/7).
Dia memaparkan, Lasman merupakan ketua Tim Verifikasi pada penyaluran subsidi minyak goreng yang berasal dari dana APBN tahun anggaran 2008 sebesar Rp 1.448.627.500 di Kabupaten Humbahas.
Dia telah menandatangani permohonan pembayaran dana subsidi minyak goreng. Namun angkanya tidak sesuai dengan jumlah minyak goreng yang disalurkan di lapangan. "Kerugian negara Rp 570 juta," sebutnya.
Saat ini, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut juga sedang melengkapi BAP dugaan korupsi subsidi minyak goreng di Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam kasus ini, Kepala Dinas Perindagkop Serdang Bedagai, Aliman Saragih, ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedangkan korupsi kasus serupa limpahan dari Polres Padang Sidimpuan masih menunggu penghitungan kerugian negara, sama seperti di Madina," ujar Sadono.
Untuk kasus korupsi penyaluran minyak goreng bersubsidi di Kabupaten Padang Sidimpuan telah ditetapkan empat tersangka, masing-masing Lukman Siregar, Raja Indra Mulia, Nurcahyo Budit, dan Muhammad Idris. Di Humbahas ada dua tersangka atas nama Lasman Simamora (sudah ditahan) dan Kumpul Simamora. Sedangkan di Madina seorang tersangka, yakni mantan Kadis Perindagkop Madina, Yan Syahrial. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya