Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi, mantan kepala Bappeda Batubara dibui 2 tahun

Korupsi, mantan kepala Bappeda Batubara dibui 2 tahun Penjara. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan mengganjar mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Batubara, Sudarto dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah bersama-sama mengorupsi APBD 2010 sehingga merugikan negara Rp 569 juta.

Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Dwidayanto juga mendenda Sudarto Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 284 juta. Apabila 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum, terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

"Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 6 bulan," ucap Dwidayanto di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (17/12).

Terdakwa Sudarto dinilai bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Saragih dari Kejari Lima Puluh, meminta agar majelis hakim menjatuhi terdakwa Sudarto dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan APBD Tahun 2010. Dari Rp 7 miliar yang dianggarkan, terdapat sisa anggaran senilai Rp 569 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sudarto bersama Rahmat, mantan Bendahara Bappeda Kabupaten Batubara, tidak mengembalikan dana itu ke kas daerah sehingga merugikan negara. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP