Korupsi, mantan kades asal Klaten ditangkap di Jakarta
Merdeka.com - Saminem alias Sri Mulyani (40), mantan Kepala Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Klaten ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten bersama Polres Klaten gara - gara korupsi dana kas desa sebesar Rp 395 juta. Saminem ditangkap di rumahnya Kampung Baru, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (31/1) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah buron selama satu setengah tahun.
"Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari Saminem. Surat Perintah Penangkapan Nomor:135/0.3.19/Fd.1/01/2013 diterima suaminya, Sumargono di rumahnya Jakarta Barat.," ujar Kepala Kejari Klaten, Yulianita, kepada wartawan di Klaten, Jumat (1/2).
Yulianita menjelaskan, Saminem dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2011 silam. Saminem ditetapkan sebagai buronan setelah tersangkut kasus korupsi sewa tanah kas desa dan penyimpangan uang kas desa senilai total hampir Rp 395 juta.
"Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada penyimpangan yang dilakukan Saminem saat masih menjabat Kepala Desa Kraguman, senilai Rp 390 juta," jelas Yulianita.
Atas perbuatannya itu, Saminem telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman empat sampai 15 tahun penjara. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya