Korupsi libatkan keluarga menandakan kerakusan
Merdeka.com - Kasus korupsi di Indonesia kian hari seakan tak pernah habis. Bahkan, tak jarang korupsi dilakukan secara berjamaah dan melibatkan anggota keluarga.
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menilai, hal itu semakin menandakan korupsi dilakukan bukan karena didasarkan kebutuhan, melainkan kerakusan.
"Karena yang melakukan orang yang sudah punya kemampuan finansial lebih. Korupsi di Ditjen Pajak misalnya, itu karena kerakusan, karenanya saya enggak setuju sama remunerasi," kata Reza kepada merdeka.com, Sabtu (30/6).
Dia menilai, nilai-nilai keluarga saat ini telah menyimpang jauh dari kebaikan. Sebab, korupsi saat ini banyak dilakukan atas kerjasama sesama anggota keluarga.
"Dulunya keluarga dianggap melahirkan budi pekerti luhur, sekarang justru melahirkan kejahatan," kata dia.
Para koruptor, kata Reza, tidak memiliki rasa malu bekerjasama dalam melakukan korupsi. Padahal, sebagai sesama anggota keluarga, mereka seharusnya saling mengingatkan.
"Beda dengan kasus teror, pelaku melakukan aksinya tapi enggak diketahui keluarga," tuturnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka kasus korupsi yang masih memiliki hubungan keluarga. Sebut saja, kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya sebagai tersangka.
Tak hanya itu, KPK juga beberpa waktu lalu menetapkan M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus korupsi. Nazar yang saat ini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, saat itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus Wisma Atlet. Sementara isterinya, Neneng, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyaintinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny
Baca SelengkapnyaDia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK belum membeberkan nama-nama tersangka dimaksud.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca Selengkapnya