Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi lampu jalan, Kadis Tarukim Batubara dibui 1 tahun

Korupsi lampu jalan, Kadis Tarukim Batubara dibui 1 tahun Sidang Kadis Tarukim Batubara. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Kepala Dinas (Kadis) Penataan Ruang dan Permukiman (Tarukim) Kabupaten Batubara, Muhammad Urip, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek lampu penerangan jalan.

Selain hukuman penjara, Urip juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 25 juta. Jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, dia harus menjalani pidana penjara selama 2 bulan.

Hukuman terhadap terdakwa Urip dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (21/6). Majelis menyatakan pria itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Urip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Parlindungan.

Selain Urip, pejabat PPK Dinas Tarukim Batubara, Marisi Hasudungan, dan PPTK Dinas Tarukim Batubara, Muhammad Rizal, serta seorang rekanan, yakni Chairul, juga dinyatakan bersalah dalam perkara ini. Masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Mereka juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 24 juta kepada Chairul. Jika tidak membayar, hartanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 1 bulan.

Menyikapi putusan majelis hakim, JPU Teddy Saragih menyatakan pikir-pikir. Hal serupa disampaikan penasihat hukum keempat terdakwa. Sebelumnya, JPU menuntut agar keempat terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, keempat terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang merugikan negara Rp 280 juta dalam proyek pembangunan proyek penerangan jalan yang berada di 9 lokasi di Kabupaten Batubara. Proyek ini mendapat anggaran Rp 600 juta pada 2013. Penyimpangan terjadi karena pekerjaan tidak sesuai kontrak. Pembayaran pun dilunaskan meskipun pekerjaan belum selesai.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kades di Sukabumi Panik Didatangi Mayjen Kunto Arief Sambil Bawa Prajurit TNI Secara Tiba-tiba

Kades di Sukabumi Panik Didatangi Mayjen Kunto Arief Sambil Bawa Prajurit TNI Secara Tiba-tiba

Momen Mayjen Kunto Arief Wibowo lakukan kunjungan mendadak ke rumah seorang kepala desa di Sukabumi.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Uniknya Rumah Batak Karo Siwaluh Jabu, Berbahan Kayu dan Bikin Penghuninya Tak Kepanasan

Uniknya Rumah Batak Karo Siwaluh Jabu, Berbahan Kayu dan Bikin Penghuninya Tak Kepanasan

Terdapat sejumlah tahapan pembangunan rumah Siwaluh Jabu yang dibantu dukun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.

Baca Selengkapnya
Heboh Pejabat Batubara Arahkan Kades Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata Istana

Heboh Pejabat Batubara Arahkan Kades Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata Istana

Istana memastikan Mendagri tak akan tinggal diam bila pejabat Batubara terbukti minta kepala desa menangkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Ruas Arteri Jawa Barat dan Jawa Tengah Masih Padat Meski Puncak Arus Balik Sudah Lewat

Ruas Arteri Jawa Barat dan Jawa Tengah Masih Padat Meski Puncak Arus Balik Sudah Lewat

Aan mengatakan sejak malam tadi sempat terjadi kepadatan namun tidak sampai menimbulkan kemacetan.

Baca Selengkapnya
Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia

Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia

Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya